Pulau Sengketa Aceh Sumut

Bupati Singkil Safriadi Curigai Minyak dan Gas di Balik Perebutan 4 Pulau di Aceh Singkil

Mengingat berdasarkan batas laut masih masuk dalam wilayah Aceh. Begitu juga dengan bukti dokumen, bukti fisik serta sejarah. 

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon 

Berdasarkan batas laut empat pulau yang direbut Sumatera Utara (Sumut), ternyata masih masuk dalam wilayah Aceh. Tepatnya di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil. Empat pulau tersebut masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Masih masuk dalam wilayah Aceh, lantaran belum ada pembahasan penyelesaian batas wilayah laut Aceh dengan Sumut. Sehingga batas wilayah masih mengacu pada kesepakatan bersama 1988 antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Sumut.

Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa penyelesaian batas berpedoman pada peta topografi TNI-AD tahun 1978 skala 1:50.000.  Dalam peta itu jelas Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk dalam wilayah Aceh. 

"Kita belum membahas masalah batas di laut. Berdasarkan batas wilayah laut Aceh dengan Sumut empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh," kata Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi, Minggu (25/5/2025).

Hal itu disampaikan Junaidi, ketika diminta tanggapannya terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan 25 April 2025. 

Keputusan ini menyatakan empat pulau yang tadinya masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, sah beralih menjadi bagian wilayah Tapanuli Tengah. Pernyataan Asisten I Setdakab Aceh Singkil, selaras dengan pengecekan fakta lapangan yang dilakukan Tim Garda Batas Aceh, pada Mei 2017 lalu. 

Kala itu Tim Garda Batas Aceh, yang terdiri dari Biro Pemerintahan Aceh, Topografi Kodam IM dan Pemkab Aceh Singkil, mengecek batas laut Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek

Dalam pengecekan empat pulau tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh.  Pada bagian lain Junaidi mengungkapkan, bahwa Bupati Aceh Singkil, Safriadi telah menyurati gubernur Aceh untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan empat pulau.  Dalam penyelesaian diharapkan empat pulau dapat kembali kepangkuan Aceh. 

Mengingat berdasarkan batas laut masih masuk dalam wilayah Aceh. Begitu juga dengan bukti dokumen, bukti fisik serta sejarah. 

Sebelumnya anggota DPRK Aceh Singkil, Taufik meminta Bupati Aceh Singkil, Safriadi, tetap bersemangat dalam merebut kembali empat pulau yang beralih kepemilikan ke Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara.  Empat pulau tersebut masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Bupati harus tetap berjuang kendati telah keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025. 

Keputusan terbaru ini menegaskan empat pulau yang tadinya masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, sah beralih menjadi bagian wilayah Tapanuli Tengah. 

Kepmendagri 2025 itu menguatkan keputusan  Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.

Menurut Taufik, bupati harus terus memperjuangkan untuk dapat mengembalikannya ke pangkuan Aceh Singkil. Dengan mengajukan bukti-bukti bahwa empat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh Singkil.

Bukti tersebut mulai dari bangunan yang dibuat oleh pemerintah Aceh. Kemudian bukti surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan Pemerintah Aceh, yaitu Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tertanggal 17 Juni 1965 Nomor 125/IA/1965.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved