Breaking News

Pulau Sengketa Aceh Sumut

DPRA Tolak Keputusan Kemendagri Soal 4 Pulau di Singkil Jadi Milik Sumut: Ini Pengingkaran Sejarah

“Ini bentuk pengingkaran terhadap sejarah, hukum, dan eksistensi Aceh sebagai daerah istimewa dengan kekhususan otonomi yang dijamin oleh konstitusi.”

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
TOLAK KEPUTUSAN KEMENDAGRI - Ketua Komisi I Dewan Perwakikan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin menolak tegas keputusan Kemendagri yang memasukkan 4 pulau di Aceh Singkil menjadi milik Sumut. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi I Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin menolak tegas terhadap penetapan yang tertuang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang menjadi bagian wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Tgk Muhar, keputusan Kemendagri terkait status empat pulau di Aceh Singkil, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang menjadi bagian administratif Provinsi Sumut merupakan pengingkaran terhadap sejarah Aceh. 

“Ini bentuk pengingkaran terhadap sejarah, hukum, dan eksistensi Aceh sebagai daerah istimewa dengan kekhususan otonomi yang dijamin oleh konstitusi,” tandasnya. 

“Empat pulau tersebut adalah bagian sah dari wilayah Aceh, dan tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengalihkan kedaulatan wilayah tersebut ke provinsi lain,” tukas Tgk Muhar, Senin (26/5/2025).

Tgk Muhar menilai, keputusan tersebut menciderai perasaan masyarakat Aceh, khususnya warga Kabupaten Kepulauan Singkil.

Serta berpotensi memicu konflik horizontal antarwilayah jika tidak segera ditinjau kembali dan dibatalkan.

“Kami akan meminta pimpinan DPRA untuk segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Aceh, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial,” terang dia.

“Ini guna mendapatkan kejelasan menyeluruh dan mencegah langkah-langkah sepihak yang merugikan Aceh,” lanjutnya.

Politikus Partai Aceh tersebut menyatakan, ia bakal mendorong dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) terkait masalah ini untuk mengawal dan mengadvokasi secara serius agar tidak terjadi pelemahan wilayah dan kedaulatan Aceh. 

Tgk Muhar juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh, tokoh adat, dan akademisi untuk bersatu dalam menjaga keutuhan wilayah Aceh.

“Aceh bukan provinsi biasa. Kami punya dasar hukum khusus, dan kami tidak akan diam jika wilayah kami diganggu,” ungkapnya. 

Tgk Muhar menambahkan, secara defacto dan deyure (bukti hukum dan fakta) empat pulau tersebut jelas masuk wilayah Aceh. 

Untuk itu ia berharap dan meminta Kepmendagri tersebut harus direview.

“Dan secara administratif menempatkan kembali keempat pulau tersebut bagian dari wilayah teritori Aceh (Kabupaten Singkil),” pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved