Pulau Sengketa Aceh Sumut

Wilayah Aceh Dicaplok? 4 Pulau Ini Dinyatakan Masuk Sumut, Bupati Aceh Singkil Bersiap Rebut Lagi

Adapun 4 pulau Aceh masuk Sumut itu sebelumnya berada di bawah wilayah pemerintahan Aceh Singkil.

|
Editor: Amirullah
CHATGPT
EMPAT PULAU DI ACEH SINGKIL – Kemendagri memutuskan empat pulau yang berada di Kawasan Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Gambar ini diolah dengan kecerdasan AI (ChatGPT) pada Senin (26/5/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Jagat media sosial tengah diramaikan oleh polemik pemindahan wilayah administrasi empat pulau di Aceh yang kini disebut masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Keputusan ini disebut-sebut berasal dari kebijakan terbaru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Empat pulau yang dimaksud sebelumnya berada di bawah pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Namun kini, berdasarkan keputusan administratif tersebut, wilayah keempat pulau itu masuk dalam teritori Provinsi Sumatera Utara.

Adapun keempat pulau yang menjadi sorotan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Kabar ini menuai reaksi keras dari masyarakat Aceh Singkil dan para tokoh daerah. 

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025.

Setiap pulau mendapatkan kode wilayah administratif baru, yaitu:

- Pulau Panjang dengan kode 12.51.4014

- Pulau Lipan dengan kode 12.01.40013

- Pulau Mangkir Gadang dengan kode 12.01.40015

- Pulau Mangkir Ketek dengan kode 12.01.40016

Proses perubahan status kepemilikan pulau-pulau tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 dan akhirnya disahkan pada April 2025.

Dengan keputusan ini, keempat pulau tersebut secara resmi lepas dari Aceh dan kini masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Namun, masyarakat di Aceh Singkil, khususnya di kalangan pemerintahan tidak terima begitu saja wilayahnya masuk ke Sumatera Utara. 

Bupati Aceh Singkil, Safriadi pernah menggelorakan semangat perjuangan merebut kembali empat pulau yang hilang dicaplok Sumut dalam rapat istimewa hari jadi ke-26 daerah itu di DPRK setempat, Sabtu (26/4/2025) lalu. 

Ia bahkan secara khusus membakar semangat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, agar mendukung perjuangannya merebut kembali empat pulau yang beralih kepemilikan dari Aceh ke Sumut. 

"Hari jadi untuk bahan renungan. Kita sudah kehilangan empat pulau mari kita renungkan baik-baik. Apa ini kita biarkan," kata Safriadi, dikutip Serambinews.com. 

Safriadi meminta dukungan anggota DPRK, untuk merebut kembali empat pulau tersebut. 

Menurutnya jika semua pihak sepakat dan mendukung merebut kembali empat pulau hilang, maka dalam waktu dekat pulau Panjang, Lipan, Mangkir Besar dan pulau Mangkir Ketek, dapat kembali ke pangkuan Aceh Singkil.

"Dewan tolong bantu kami. Apa setuju kita kembalikan. Kalau kita sepakat dalam waktu dekat kembali ke pangkuan Aceh Singkil," kata Safriadi dijawab setuju oleh anggota DPRK Aceh Singkil, sambil bertepuk tangan.

Menurut Safriadi, perjuangan mengembalikan pulau tersebut sangat penting. 

Sebab ada kandungan bernilai tinggi di pulau itu, seperti minyak dan gas. 

"Bukan hanya pulaunya. Ada harta karun di dalamnya yaitu gas dan minyak," tegasnya.

Dukungan merebut kembali empat pulau hilang juga datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, H Amaliun. 

Menurut Amaliun, pihaknya mendukung gerakan dari bupati untuk mengembalikan empat pulau itu, ke pangkuan Aceh Singkil

"Kita sangat mendukung gerakan Pak Bupati supaya bisa dikembalikan lagi ke Aceh Singkil," kata Amaliun.

Dukungan juga datang dari nelayan. Selain berdasarkan fakta sejarah empat pulau itu masuk wilayah Aceh, juga menjadi tempat bagi nelayan mencari nafkah serta berlindung dari cuaca buruk.

Sementara itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau tanggal 25 April 2025. 

Menyatakan setiap pulau mendapatkan kode wilayah administratif baru. 

Rinciannya Pulau Panjang memiliki kode 12.51.4014, Pulau Lipan memiliki kode 12.01.40013, Pulau Mangkir Gadang memiliki kode 12.01.40015 dan Pulau Mangkir Ketek memiliki kode 12.01.40016.(tribun-medan.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Daftar 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Kini Tuai Polemik, Bupati Aceh Singkil Bersiap Rebut Kembali

Baca juga: Pemerintah Akan Cairkan BSU Mulai 5 Juni, Segini Besarannya, Langsung Ditransfer ke Rekening

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved