Berita Aceh Besar

Aceh Besar sudah Bentuk 14 Kopdes Merah Putih Berbadan Hukum, 259 Gampong telah Gelar Musdesus

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar kini sudah membentuk 14 Koperasi Desa Merah Putih dan sudah berbadan hukum.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
KOPERASI MERAH PUTIH - Ilustrasi pembentukan Koperasi Merah Putih. Sebanyak 14 Koperasi Merah Putih di Aceh Besar sudah berbadan hukum. 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar kini sudah membentuk 14 Koperasi Desa Merah Putih dan sudah berbadan hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar, Trizna Darma, ST mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi di 603 gampong yang ada di Aceh Besar.

Dari total jumlah desa yang diberikan sosialisasi perihal Kopdes Merah Putih tersebut, sebanyak 259 gampong di antaranya sudah melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

“Sementara sisanya ini ditargetkan semua akan selesai Musdesus pada 31 Mei 2025,” kata Trizna kepada Serambi, Selasa (27/5/2025).

Ia mengatakan, update data per 26 Mei 2025, saat ini sudah ada 14 desa di Aceh Besar sudah berbadan hukum terkait pembentukan Kopdes Merah Putih. 

“Yang sudah keluar izin ada 14, satu sisanya sudah keluar pesan nama,” ucapnya.

Sementara sebanyak 22 desa di Aceh Besar kini sedang dalam pengurusan koperasi di notaris.  

Pihaknya yang kini terus dibantu DMPG, camat, tenaga ahli, dan pendamping desa, dalam minggu ini mulai menyusun jadwal untuk Musdesus pembentukan KMP (Koperasi Merah Putih). 

“Sebab, mereka diberi waktu untuk musyawarah desa tersebut hingga 31 Mei dan pada 30 Juni, harus sudah berbadan hukum berdasarkan akta notaris pembuat akta koperasi,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved