Info Aceh Timur

Al-Farlaky Instruksikan Percepatan  Pembentukan Koperasi Merah Putih

“Secara khusus saya ingin menyampaikan kepada kepala dinas terkait bahwa pertemuan ini penting untuk mempercepat

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
IST
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky. 

“Secara khusus saya ingin menyampaikan kepada kepala dinas terkait bahwa pertemuan ini penting untuk mempercepat

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menekankan pentingnya percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa (gampong) dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui Zoom Meeting, Selasa (27/5/2025).

Dalam arahannya, Bupati menyampaikan bahwa pertemuan ini sangat penting dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait pembentukan Koperasi Merah Putih.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan musyawarah desa dan seluruh kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan pembentukan koperasi harus segera ditindaklanjuti.

“Secara khusus saya ingin menyampaikan kepada kepala dinas terkait bahwa pertemuan ini penting untuk mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Bupati.

Menurutnya, percepatan pembentukan koperasi harus dimulai dari tingkat kabupaten, lalu ditindaklanjuti di tingkat kecamatan.

Karena itu, ia merasa perlu berkomunikasi langsung dengan seluruh camat di Aceh Timur yang tersebar di 24 kecamatan.


“Saya ingin mendengar langsung dan menyampaikan arahan kepada para camat agar proses ini berjalan dengan baik. Nantinya, hasil dari proses ini akan kita evaluasi dan sampaikan ke provinsi maupun ke pusat,” tambahnya.


Bupati juga mengakui bahwa progres pembentukan koperasi Merah Putih di Aceh Timur masih tertinggal dibandingkan dengan kabupaten lain di Aceh. Ia meminta para camat untuk segera berkoordinasi dengan para kepala desa guna mempercepat pelaksanaan musyawarah desa sebagai langkah awal pembentukan koperasi.


“Kalau ada kendala di lapangan, sampaikan ke dinas terkait, dan juga langsung kepada kami selaku pimpinan daerah,” ucapnya.


Terkait pemberkasan dan administrasi koperasi, Al-Farlaky mengingatkan agar semua dokumen disiapkan dan diproses melalui notaris yang telah ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Saya minta kepada seluruh camat untuk mengirimkan progres mingguan kepada dinas terkait, Pak Asisten, dan juga kepada saya langsung. Laporan itu minimal harus memuat persentase desa yang sudah melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi,” demikian tutup Al- Farlaky.


Acara ditutup dengan penyerahan Akte notaris Koperasi Merah Putih Gampong Paya Lipah Kecamatan Perlak. Penyerahan ini hadir langsung Kechik Paya Lipah Ismail dan pihak Notaris.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved