Berita Nasional
ASN Diusulkan Bekerja hingga Usia 70 Tahun, Komisi II DPR Kaji Urgensinya: Ini Masalah Meritokrasi
Komisi II DPR menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, terutama dari aspek urgensi dan dampaknya terhadap sistem meritokrasi.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
ASN Diusulkan Bekerja hingga Usia 70 Tahun, Komisi II DPR Kaji Urgensinya: Ini Masalah Meritokrasi
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Usulan untuk menaikkan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun menuai perhatian serius dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Komisi II DPR menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, terutama dari aspek urgensi dan dampaknya terhadap sistem meritokrasi di lingkungan birokrasi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Aria Bima, menegaskan bahwa pihaknya akan mencermati secara serius usulan perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.
Menurutnya, kebijakan ini tidak bisa diputuskan secara gegabah karena menyangkut prinsip meritokrasi dalam sistem kepegawaian negara.
"Komisi II pasti akan mencermati dan menyikapi usulan-usulan perpanjangan usia pensiun ASN. Ini kan menyangkut masalah meritokrasi," kata Aria Bima kepada wartawan, Rabu (28/5/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

Ia menjelaskan bahwa perpanjangan usia pensiun berkaitan erat dengan sistem rekrutmen, pelatihan, promosi, dan pengembangan kompetensi ASN yang selama ini telah diatur secara sistematis dan berdasarkan jenjang karier.
"Ini menyangkut bagaimana dari rekrutmen, mentraining ASN, mempromosikan ASN yang itu antara usia dan tingkat produktivitas serta penambahan kompetensi untuk semua jenjang sudah ditentukan," ucapnya.
Menurut Aria Bima, perpanjangan usia pensiun memiliki konsekuensi langsung terhadap aspek produktivitas kerja dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas di setiap jenjang birokrasi.
"Jadi, dengan penambahan umur, konsekuensinya adalah meritokrasinya—antara hal-hal yang menyangkut kapasitas dan kapabilitas—ini mesti dihitung secara cermat," katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pembahasan mengenai hal ini akan dilakukan dengan melibatkan para ahli.
Serta juga mempertimbangkan kerangka regulasi yang ada, baik dalam Undang-Undang ASN maupun kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Karena wilayah peningkatan penambahan ini ada di Undang-Undang ASN atau Kementerian PANRB, maka Komisi II segera akan mencermatinya," ucapnya.
Aria Bima menekankan bahwa wacana perpanjangan usia pensiun tidak boleh hanya dilihat dari sisi penundaan pensiun semata.
Melainkan juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas dan pembekalan ASN di masa perpanjangan usia kerja tersebut.
Korupsi Kuota Haji, Oknum Kemenag Diduga Terima 'Pelicin' Rp 113 Juta Per Jemaah |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Terungkap Kegiatan Setya Novanto Selama di Lapas hingga Dapat Remisi |
![]() |
---|
Nathania Putri Diwansyah, Sosok ‘Humble’ dan Disiplin, Wakili Aceh sebagai Paskibraka Nasional 2025 |
![]() |
---|
8.417 Napi Se-Indonesia Dapat Remisi HUT RI, Negara Hemat Rp 639 Miliar |
![]() |
---|
Kantor Kemenag Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Menag: Kita Serahkan ke KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.