Berita Nasional
ASN Diusulkan Bekerja hingga Usia 70 Tahun, Komisi II DPR Kaji Urgensinya: Ini Masalah Meritokrasi
Komisi II DPR menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, terutama dari aspek urgensi dan dampaknya terhadap sistem meritokrasi.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
"Tidak sekadar hanya mengundurkan usia pensiun, tambahan pembekalan kualitasnya apa untuk menambah tambahan jenjang waktu pensiun ini, kemudian tugasnya ada di mana," ucapnya.
Menurut Aria Bima, perpanjangan usia pensiun juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap rekrutmen generasi baru di lingkungan ASN.
"Ini yang menurut saya penting dicermati, karena dengan mundurnya tambahan usia pensiun ASN berarti memperlambat masuknya yang baru," ujarnya.
Ia menyebut bahwa standar kompetensi kerja yang diperlukan dalam sistem birokrasi saat ini akan mempengaruhi standar usia kerja yang ideal.
"Kita akan melihat sejauh mana tingkat produktivitas negara ini nanti diperlukan standar kompetensi yang berdampak pada standar umur yang ada,”
“Jadi kita tidak gegabah dan tidak latah untuk segera menyetujui atau menolak tentang usulan tambahan umur untuk ASN," ujar Aria.
Ia menambahkan, wacana ini adalah bagian dari diskursus publik yang sah, namun tidak boleh diputuskan secara terburu-buru.
"Komisi II akan segera, dalam persidangan ke depan, mencermati ini dan mengundang beberapa ahli sejauh mana pentingnya, tidaknya, urgensinya penambahan umur,”
“Tapi wacana ini adalah suatu diskusi publik, pembahasan publik, sesuatu yang jangan diharamkan tapi juga jangan langsung disetujui," tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan, mengkritik usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi usia 70 tahun.
Ia menilai, usulan itu justru menghambat regenerasi dalam sistem kepegawaian.
"Semakin lama dia di situ, produktivitas kerjanya juga. Orang sudah bisa Dirjen segini umur 42 tahun. Jadi kalau dia di situ terus bisa 28 tahun lagi sampai usia 70 tahun pensiun," kata Irawan kepada Tribunnews.com di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
"Jadi akhirnya di bawah ini enggak jalan regenerasinya, kenapa enggak mereka pikirkan itu saja," imbuhnya.
Irawan menegaskan, hingga kini belum ada usulan resmi dari pemerintah terkait batas usia pensiun ASN tersebut.
Meskipun RUU ASN telah masuk dalam Prolegnas, usulan tersebut masih sebatas dari Korpri, bukan dari pemerintah.
Korupsi Kuota Haji, Oknum Kemenag Diduga Terima 'Pelicin' Rp 113 Juta Per Jemaah |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Terungkap Kegiatan Setya Novanto Selama di Lapas hingga Dapat Remisi |
![]() |
---|
Nathania Putri Diwansyah, Sosok ‘Humble’ dan Disiplin, Wakili Aceh sebagai Paskibraka Nasional 2025 |
![]() |
---|
8.417 Napi Se-Indonesia Dapat Remisi HUT RI, Negara Hemat Rp 639 Miliar |
![]() |
---|
Kantor Kemenag Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Menag: Kita Serahkan ke KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.