Sabang
BPJS Kesehatan dan Kejari Sabang Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
“Kami menyadari bahwa di wilayah Sabang terdapat beragam skema jaminan kesehatan, mulai dari Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga BPJS Kesehatan...
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan, Rabu, (28/5/2025), pukul 11.15 WIB, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sabang.
Penandatanganan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Milono Raharjo, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sabang, Yovi Iskandar, SH serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, SH, MH.
Kemudian Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang diwakili oleh Kepala Bagian Penagihan dan Kepatuhan Peserta (PKP), Ridwan didampingi Kepala BPJS Kesehatan Sabang, Rudi Baruna.
Dalam sambutannya, Kajari Sabang, Milono Raharjo, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kembali kerja sama yang telah berlangsung selama tujuh tahun terakhir.
Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan dan BPJS Kesehatan merupakan bentuk nyata komitmen kedua lembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kami menyadari bahwa di wilayah Sabang terdapat beragam skema jaminan kesehatan, mulai dari Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga BPJS Kesehatan sebagai program nasional. Untuk itu, diperlukan sinergi yang kuat dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Milono.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang diwakili oleh Kabag PKP, Ridwan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Sabang atas dukungan dan bantuan pembiayaan kesehatan selama ini.
Ia juga menyebutkan bahwa program Surat Kuasa Khusus (SKK) sangat membantu dalam menutupi biaya layanan kesehatan masyarakat, baik di fasilitas tingkat pertama maupun rumah sakit.
“Kami berharap kerja sama ini terus diperkuat demi memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat Sabang,” ujar Ridwan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.