Pemerintahan

Serahkan Peta Batas Administrasi Gampong, Wabup: Ini Soal Identitas dan Wilayah Kewenangan

Wabup Zaman Akli dalam sambutannya mengatakan, peta administrasi gampong adalah tonggak dalam penataan sistem pemerintahan

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
PETA BATAS - Wabup Zaman Akli menyerahkan Peta Batas Adminitrasi Gampong kepada Keuchik Gampong Padang Bak Jok, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Asnawi, di Lobi kantor bupati setempat, Rabu (28/5/2025). 

Laporan Masrian Mizani l Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Pemerintah Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan peta batas administrasi sejumlah gampong di Kecamatan Tangan-Tangan dan Manggeng.

Peta batas gampong itu diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Abdya, Zaman Akli, kepada sejumlah keuchik di Kecamatan Tangan-Tangan dan Manggeng, yang berlangsung di Lobi kantor bupati setempat, Rabu (28/5/2025).

Wabup Zaman Akli dalam sambutannya mengatakan, peta administrasi gampong adalah tonggak dalam penataan sistem pemerintahan gampong yang lebih tertib, pasti, dan berkeadilan.

Hal itu, sebut Zaman Akli, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, serta Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016.

“Semuanya menggaris bawahi satu hal penting, yaitu kepastian batas wilayah desa atau gampong adalah fondasi dari tertib administrasi pemerintahan, kepastian hukum, dan penataan ruang yang berkelanjutan,” jelasnya.

Menurut Zaman Akli, penetapan batas gampong bukan hanya soal garis pada peta. Di balik garis itu ada identitas, wilayah kewenangan, ruang pengelolaan sumber daya, dan yang tidak kalah penting ada potensi konflik jika tidak disepakati secara bersama. 

“Maka, Pemerintah Kabupaten Abdya memandang penegasan batas ini sebagai langkah strategis, bukan administratif semata,” ungkapnya.

Berkat kerja keras semua pihak, mulai dari tim pemetaan, camat, para keuchik, hingga tokoh-tokoh masyarakat yang terlibat dalam proses musyawarah dan verifikasi di lapangan, sebut Zaman Akli, penetapan batas ini telah selesai disusun dan dituangkan dalam bentuk peta yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan. 

“Ini adalah hasil kolaborasi yang patut kita banggakan. Kami ingin menekankan bahwa dengan ditetapkannya batas-batas gampong secara resmi, kita membuka jalan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel,” ucapnya.

Zaman Akli mengajak para pemangku kepentingan di tingkat gampong dan kecamatan, untuk menjaga komitmen ini. 

Ia mengingatkan agar jangan jadikan peta ini sebagai dokumen yang hanya tersimpan dalam laci atau dinding kantor. 

“Gunakan dan manfaatkan peta ini sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan. Sosialisasikan kepada masyarakat agar semua tahu dan memahami batas wilayahnya masing-masing,” pesan Zaman Akli.

Adapun sejumlah gampong yang sudah memiliki peta batas administrasi tersebut, yaitu di Kecamatan Manggeng, dari 18 gampong 6 di antaranya sudah memiliki peta tersebut, di antaranya Gampong Seneulop, Sejahtera, Lhok Pawoh, Panten Cermin, Tengah, dan Gampong Ladang Panah

Sementara di Kecamatan Tangan-Tangan, dari 15 gampong, 3 di antaranya sudah memiliki peta batas administrasi tersebut, yaitu Gampong Padang Bak Jok, Padang Kawa, dan Drien Jalo. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved