Aceh Besar
17 Kopdes MP di Aceh Besar Berbadan Hukum, Progres Pembentukan Capai 62 Persen
“Sementara itu, 17 gampong sudah resmi berbadan hukum dan mulai menjalankan kegiatan koperasinya secara legal dan mandiri,” ucapnya.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
“Sementara itu, 17 gampong sudah resmi berbadan hukum dan mulai menjalankan kegiatan koperasinya secara legal dan mandiri,” ucapnya.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Hingga saat ini, total 17 desa di Aceh Besar sudah berbadan hukum pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai salah satu pilar penguatan ekonomi masyarakat berbasis desa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Aceh Besar, Khairul Huda, Skom, MM, per 28 Mei 2025, dari 603 desa di Aceh Besar yang diberikan sosialisasi Kopdes Merah Putih, 17 di antaranya sudah berbadan hukum.
Bahkan, progres implementasi program Kopdes merah putih menunjukkan perkembangan signifikan dan mencapai 62,91 persen.
“Kopdes MP, sebagai langkah awal dalam membangun kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya koperasi desa,” katanya, Kamis (29/5/2025).
Saat ini juga, total desa di Aceh Besar yang sudah melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), mencapai 380 gampong, atau sekitar 62.91 persen dari total gampong di Aceh Besar.
Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat delapan gampong yang sedang dalam proses pengesahan badan hukum melalui notaris.
“Sementara itu, 17 gampong sudah resmi berbadan hukum dan mulai menjalankan kegiatan koperasinya secara legal dan mandiri,” ucapnya.
Ia berharap, di akhir Mei 2025 ini jumlah gampong yang sudah berbadan hukum akan terus bertambah.
Dikatakan, program Kopdes MP sendiri merupakan bagian dari strategi pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal yang diinisiasi oleh pemerintah pusat.
“Koperasi desa diharapkan menjadi wadah pengelolaan hasil pertanian, perikanan, dan sektor produktif lainnya secara profesional dan berkelanjutan,” ucapnya.
Khairul Huda juga menekankan pentingnya dukungan semua pihak, baik dari pemerintah provinsi, kabupaten, hingga masyarakat gampong.
Ia juga mendorong, agar dalam beberapa minggu kedepan, seluruh 604 gampong di Aceh Besar dapat merampingkan proses legalisasi badan hukum koperasinya.
"Semoga Kopdes merah putih di Aceh Besar dapat mencapai 100 persen keterlibatan, sehingga seluruh gampong memiliki koperasi desa berbadan hukum yang aktif dan produktif dalam menggerakkan ekonomi masyarakat," pungkasnya.(*)
USK Perkenalkan Teknologi Pantau Kualitas Air Secara Digital ke Siswa, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Spesialis Bongkar Rumah Ditangkap saat Cuci Motor Hasil Curian di Aceh Besar, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Bupati Aceh Besar Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi |
![]() |
---|
Bus Trans Kutaraja Buka Trayek Baru Simpang Mesra-Kajhu, Warga Desak Pemerintah Jalan Diperlebar |
![]() |
---|
AKP Mawardi Gantikan Iptu Bustamam Sebagai Kapolsek Seulimeum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.