Rabu, 15 April 2026

Bansos PKH Mei 2025 Cair Lagi, Segara Cek Status lewat KTP dan Tanda Saldo Siap Dicairkan

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat berbentuk bantuan tunai yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan rentan

Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi cek nama penerima Bansos BPNT dan PKH. (Tribunpontianak.co.id/net/ka) 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua untuk bulan Mei 2025.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan rentan yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Masyarakat dapat mengecek status pencairan bantuan secara daring melalui situs atau aplikasi resmi milik Kemensos, dengan menggunakan data diri sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat berupa uang tunai yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup keluarga prasejahtera.

Sasaran utama program ini mencakup ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia, penyandang disabilitas berat, serta kelompok rentan lainnya.

Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap sepanjang tahun melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) atau Kantor Pos.

Cara Cek Bansos PKH Mei 2025 Pakai Data KTP

Penerima manfaat bisa melakukan pengecekan bansos PKH tahap 2 melalui website resmi dengan langkah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman: https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan data wilayah tempat tinggal:
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Kecamatan
    • Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul
  5. Klik tombol “Cari Data”
  6. Sistem akan menampilkan hasil apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau tidak
  7. Jika nama Anda termasuk penerima, akan muncul di hasil pencarian. Jika tidak, akan tampil pesan “Tidak Terdapat Peserta”.

Cara Cek Lewat Aplikasi “Cek Bansos”

Selain melalui situs, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Berikut cara menggunakannya:

  1. Unduh dan instal aplikasi “Cek Bansos”
  2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum, lakukan pendaftaran akun
  3. Pilih menu “Cek Bansos”
  4. Masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP
  5. Masukkan kode verifikasi/captcha, lalu klik Cari Data
  6. Tunggu hasil pencarian yang akan menunjukkan apakah terdaftar sebagai penerima

Aplikasi ini juga memiliki fitur tambahan berupa “Usul” dan “Sanggah”, yang memungkinkan pengguna mendaftarkan diri atau keluarga sebagai calon penerima bansos, atau memberikan tanggapan atas data penerima di sekitar tempat tinggal.

PKH disalurkan melalui Bank penyalur (Bank Himbara) atau Pos, baik tunai maupun non-tunai. Penerima akan diinformasikan melalui undangan barcode, buku tabungan, atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Syarat Penerima dan Besaran Bantuan PKH

Sesuai ketentuan, penerima PKH wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kini disebut Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kategori penerima mencakup.

Kategori Bantuan per Tahun per 3 Bulan per 2 Bulan per Bulan
Ibu hamil / Anak usia 0-6 tahun Rp3.000.000 Rp750.000 Rp500.000 Rp250.000
Anak SD/sederajat Rp900.000 Rp225.000 Rp150.000 Rp75.000
Anak SMP/sederajat Rp1.500.000 Rp375.000 Rp250.000 Rp125.000
Anak SMA/sederajat Rp2.000.000 Rp500.000 Rp333.333 Rp166.666
Disabilitas berat / Lansia ≥60 tahun Rp2.400.000 Rp600.000 Rp400.000 Rp200.000
Korban pelanggaran HAM berat Rp10.800.000 Rp2.700.000 Rp1.800.000 Rp900.000

 

Dasar Hukum Pelaksanaan

Program PKH dilaksanakan berdasarkan amanat beberapa regulasi:

  1. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
  2. UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  3. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
  4. Perpres No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved