Jumat, 5 Juni 2026

Luar Negeri

Kado Pernikahan Berisi Bom, Pengantin Pria Tewas dan Istrinya Kritis, Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Seorang pria dihukum penjara seumur hidup setelah membunuh pengantin pria dan bibi buyutnya lewat bom kado pernikahan.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com
ILUSTRASI BOM - Seorang pria dihukum penjara seumur hidup setelah membunuh pengantin pria dan bibi buyutnya lewat bom kado pernikahan. 

SERAMBINEWS.COM, ODISHA - Seorang pengantin pria tidak menyangka kado yang didapatkan di hari pernikahan berisi bom.

Tiba-tiba ledakan terjadi saat kado dibuka hingga menewaskan pengantin pria.

Sementara istrinya pengantin wanita mengalami luka parah.

Peristiwa tragis ini terjadi di negara bagian Odisha, India.

Kado tersebut ternyata dikirim oleh Punjilal Meher, 56 tahun.

Pelaku saat ini sudah diadili oleh pengadilan.

Seorang pria dihukum penjara seumur hidup setelah membunuh pengantin pria dan bibi buyutnya lewat bom kado pernikahan.

Pengadilan memutuskan Punjilal Meher, 56 tahun, bersalah atas pembunuhan, upaya pembunuhan, dan penggunaan peladak yang dilakukan pada 2018 lalu.

Dikutip dari BBC Internasional, Rabu (28/5/2025), bom tersebut disamarkan sebagai hadiah pernikahan itu dikirimkan ke rumah Soumya Sekhar Sahu.


Sahu yang berusia 26 tahun, baru beberapa hari menikah sebelum kejadian itu.

Ketika ia membuka paket itu, paket itu meledak dan menewaskan Sahu dan bibi buyutnya.

Sedangkan istrinya, Reema yang ikut membuka paket itu dalam kondisi terluka parah.

Meski pengadilan mengakui argumen jaksa bahwa itu kejahatan yang kejam, namun mereka menolak menggolongkannya sebagai kasus paling langka dari yang paling langka, yang layak dijatuhi hukuman mati.

Pengadilan memutuskan Maher dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: India Tembak Mati Seorang Pria Pakistan, Dituduh Lintasi Perbatasan Tanpa Izin

Kepolisian mengungkapkan Meher, yang merupakan mantan kepala sekolah melakukan tindakan kejahatan itu sebagai pembalasan dendam terhadap ibu Sahu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved