Berita Subulussalam
Wali Kota Didesak Pecat Kadis dan Kabid LHK Subulussalam, Warga Ragukan Hasil Lab Sungai Batu-Batu
Menurut Hasbi, warga dan nelayan meragukan hasil uji lab air maupun ikan yang dilaksanakan oleh pihak DLHK Subulussalam.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Menurut Hasbi, warga dan nelayan meragukan hasil uji lab air maupun ikan yang dilaksanakan oleh pihak DLHK Subulussalam.
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Masyarakat dan nelayan Kota Subulussalam mendesak Wali Kota Haji Rasyid Bancin atau HRB agar segera menonaktifkan atau pecat Kepala dan Kabid Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setempat.
Desakan itu disampaikan Hasbi Bancin warga Kecamatan Rundeng kepada Serambinews.com Kamis (29/5/2025) menanggapi hasil uji laboratorium air Sungai Lae Batu-Batu yang diduga tercemar oleh limbah dari Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS).
Menurut Hasbi, warga dan nelayan meragukan hasil uji lab air maupun ikan yang dilaksanakan oleh pihak DLHK Subulussalam.
Kecurigaan tersebut diakui sejak awal apalagi saat mendapat pemberitaan jika sampel air dan ikan dikirim seperti paket biasa dan tujuannya bukan ke lembaga lab, namun personal.
"Kami dari nelayan dan masyarakat Desa Muara Batu-Batu sudah jauh hari tidak percaya dengan hasil uji lab dan kami duga ada permainan di dalamnya itu sudah terlihat mulai dari pengiriman nya yang tidak realistis dan tidak secara prosedural," kata Hasbi.
Terbukti, kata Hasbi saat hasil uji lab keluar dinyatakan air Sungai Lae Batu-Batu tidak tercemar, padahal sampai Kamis (29/5/2025) kasus ikan mati masih terjadi.
Baca juga: VIDEO Presiden Prabowo: Israel Berhak Berdaulat Sebagai Negara, Asal Palestina Merdeka
"Sampai hari ini masih ada kasus ikan mati massal di Sungai Batu-Batu, kalau tak percaya silakan turun ke lapangan," tegas Hasbi.
Terhadap hal ini, Hasbi menegaskan sebagai masyarakat dan nelayan meminta Wali Kota Subulussalam HRB agar menonaktifkan kepala dan kabid DLHK dan Kota Subulussalam.
Penonaktifkan tersebut menurut Hasbi penting agar nanti ada pengambilan sampel air dan ikan mati untuk diuji kembali ke laboratorium.
"Kalau tidak dinonaktifkan maka tetap saja nanti hasilnya sia-sia, karena kami tidak percaya lagi kepada kedua orang tersebut," tegas Hasbi.
Hasbi berharap agar Wali Kota Subulussalam segera menindak tegas atas keluhan-keluhan dari rakyat.
Hasbi mengaku tidak ingin karena kesalahan dari DLHK Wali Kota Subulussalam menjadi sasaran.
Baca juga: Momen Dedi Mulyadi Ngamuk ke Suporter Persikas: Subang Nggak Butuh Persikas, Saya Cari Kamu
Terakhir, Hasbi menyatakan bahwa mereka warga dan nelayan akan melakukan aksi lanjutan terkait hasil laboratorium tersebut.
Tidak tercemar
Sebagaimana berita sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam menyimpulkan jika air sungai Lae Batu-Batu masih baik atau tidak tercemar.
Kesimpulan itu tertuang dalam Telaah Staf yang dikeluarkan DLHK Kota Subulussalam, Rabu (28/5/2025) menyikapi hasil uji aboratorium terhadap sampel air sungai Lae Batu-Batu (daerah Belintang), Lae Sarkea, Lae Raso (Singgersing), Hilir Lae Rikit Dusun Rikit), Median Lae Rikit, dan Hulu Lae Rikit.
Telaah staf tersebut bernomor :66/ 80 /DLHK/2025 tentang Analisis Data dari Hasil Uji Laboratorium Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJT) Banda Aceh terhadap sampel yang diambil pada tanggal 7 Mei 2025 meliputi Hulu Lae Rikit, Lae Sarkea, Hilir Lae Rikit, Median lae Rikit, Lae Raso Singgersing), Sungai Baltu-Batu (Belintang) Dugan Pencemaran PMKS PT Mandiri Sawit Bersama.
Dijelaskan berdasarkan hasil analisa kualitas air sungai Lae Batu-Batu (Belintang), Lae Sarkea, Lae Raso Singgersing), Hilir Lae Rikit, Median Lae Rikit, dan Hilir Lae Rikit dengan baku mutu air sungai kelas 3 dan 4 sesuai PP RI Nomor 22 tahun 2021.
Baca juga: Cuaca Ekstrem di Makkah Capai 50 Derajat, Menag Imbau Jemaah Haji Simpan Energi untuk Puncak Haji
Maka semua parameter yang diuji masih berada ibawah baku mutu air sungai kelas 3, sehingga kualitas air sungai tersebut masih baik atau tidak tercemar.
Parameter kualitas air yang dipengaruhi oleh air limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit berdasarkan PermenLHK Nomor 5 tahun 2014 adalah pH, TSS, BODS, COD, minyak dan lemak, serta N-Total.
Sehingga untuk mengatakan suatu air sungai telah tercemar oleh sebuah pabrik minyak kelapa sawit dapat dilihat dari kadar parameter tersebut apakah melebihi baku mutu atau tidak.
Sementara dari hasil uji laboratorium yang telah dilakukan yakni kadar parameter pli, TSS, BOD5, COD, minyak dan lemak, serta N-Total pada lokasi Hilir.
Air Sungai Lae Rikit dari titik rencana pembuangan air limbah PMKS PT. Mandiri Sawit Bersama (MSB) masih berada di bawah baku mutu air sungai.
Kemudian kadar parameter pH, TSS, BODS, COD, minyak dan lemak, serta N-Total pada lokasi Hilir' Air Sungai Lae Raso (Singgersing) juga masih di bawah baku mutu air.
Baca juga: 68 Tahun Pendam Keinginan Berhaji, Akhirnya JCH Usia 91 Tahun Itu Dipanggil ke Tanah Suci Tahun Ini
Dikatakan pula sesuai telah hasil uji kualitas air sungai yang dilakukan, kematian ikan yang terjadi pada tanggal 07 Mei 2025 di Lae Batu-Batu (Daerah Belintang), tidak terdapat korelasinya dengan air limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS), sesuai dengan P 22 Tahun 2021 dan PermenLHK Nomor 5 tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah.
"Kematian ikan pada tanggal 07 Mei 2025 di Lae Batu-Batu (Daerah Belintang) belum dapat kami kami berikan keterangan, karena Lab Teknik Kimia Unsyiah yang telah menerima sampel ikan pada tanggal 8 dan 10 Mei 2025 untuk melakukan uji residu pestisida, pada hari ini tanggal 28 Mei 2025 telah mengeluarkan surat tidak bisa melakukan uji karena tidak ada bahan preparasi contoh uji," tulis DLHK dalam surat telaahnya.
Namun demikian DLHk mengaku sedang melakukan koordinasi dengan lab forensik POLDA Sumatera Utara yang memiliki Alat analisanya sama dengan Lab Teknik Kimia Unsyiah, apakah dengan kondisi sampel yang sudah lama tersimpan di Lab Kimia Unsyiah masih bisa dianalisa atau tidak di Lab Forensik Polda Sumatera Utara.
Dijelaskan Lab Forensik Polda Sumatera Utara baru bisa memberi jawaban bisa atau tidaknya, pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025.
Apabila Lab Forensik Polda Sumatera Utara menyanggupinya, maka DLHK berjanji akan memindahkan sampel ikan tersebut ke Lab Forensik Polda Sumatera Utara.
Masih menurut DLHK Subulussalam pembacaan data Sertifikat Hasil Uji Kualitas Air dilakukan oleh tim DLHK Kota Subulussalam sesuai dengan`keilmuan yang dimiliki.
"Apabila terdapat kekeliruan sesuai dengan keputusan ahli menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya," terang Abdul Rahman Ali, S.Hut, Kepala DLHK Subulussalam dalam telaahnya.
Sebelumnya juga disebutkan Kota Subulussalam belum memiliki Qanun Tentang Penentuan Kelas Sungai dan Daya Dukung Daya Mutu Air Nasional.
Lantaran itu peraturan baku mutu yang digunakan sesuai Baku Tampung Lingkungan Hidup Pemerintah PP) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka untuk melihat kualitas air sungai digunakan Baku Mutu Air Sungai Kelas 3 atau maksimal kelas 4, pengguanaan kelas tersebut karena kegiatan yang ada disekitar air sungai tersebut terdapat perkebunan, pertanian, industri, peternakan dan pemukiman.
Sebagaimana diberitakan keanehan muncul dalam penanganan masalah ikan mati secara massal di Sungai Lae Batu-Batu Kota Subulussalam yang diduga akibat pencemaran limbah pabrik kelapa sawit.
Bahkan dilaporkan pengiriman sampel ikan dan air Sungai Batu-Batu oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam ke laboratorium diduga tidak sesuai dengan mekanisme resmi, bahkan tanpa pendampingan atau surat pengantar yang sah sebagaimana informasi yang terima Serambinews.com, Senin (19/5/2025).
Dugaan menyalahi prosedur dalam proses pengiriman sampel air dan ikan mati dari Sungai Lae Batu-batu ini pun memicu pertanyaan publik.
Sampel ikan mati dan air Sungai Batu-Batu ternyata dikirim lewat travel pengangkutan umum layaknya paket barang biasa.
Sampel ikan dan air yang notabene sebagai bukti hukum diduga dikirim tanpa didampingi dan dilengkapi dokumen surat pengantar.
Bahkan saat ditanyai surat tanda terima sampel air dan ikan dari Labpratorium Kimia Universitas Syiah Kuala (USK) pihak DLHK tidak bisa menunjukan.
Ironisnya lagi, hasil investigasi wartawan mengungkapkan bahwa seorang narasumber ternyata sampel terkait tidak ditemukan adanya pencatatan resmi dalam sistem register di Laboratorium USK.
Sumber Serambinews.com yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sudah melakukan verifikasi langsung ke dua laboratorium Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh — yang sebelumnya disebut-sebut sebagai tujuan pengiriman sampel.
Berdasarkan keterangan petugas laboratorium, tidak ada sampel yang diterima, termasuk tidak ditemukan adanya pencatatan resmi dalam sistem register.
“Barusan saya sudah kroscek langsung ke laboratorium Unsyiah (USK), dan berdasarkan informasi dari petugas lab dilaporkan tidak ada sampel terkait masuk, dan tidak ada register resmi,” terang sumber tersebut.
Narasumber juga menyebut bahwa ia telah menelusuri keberadaan sampel ke Laboratorium Fakultas MIPA dan Laboratorium Teknik Kimia Fakultas Teknik USK, namun keduanya menyatakan tidak pernah menerima kiriman dari DLHK Subulussalam.
Hal ini pun memicu tanda tanya dan kecurigaan publik. Usut punya usut hal yang mencurigakan, pengiriman sampel ternyata dilakukan hanya melalui jasa mobil travel, tanpa ada petugas resmi yang mendampingi atau surat pengantar yang menyertai.
Dalam foto paket yang diterima redaksi, terlihat sebuah tulisan sederhana bertuliskan “Kepada Pak Edy di Lab Kimia Unsyiah” lengkap dengan nomor handphone dan catatan “Ambil di loket”. (*)
Rawan Kecelakaan, Jalur Singgersing Subulussalam Butuh Penanganan Serius Pemerintah |
![]() |
---|
Pos AHASS TEFA Diresmikan di SMKN 1 Simpang Kiri Subulussalam |
![]() |
---|
Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam Mengundurkan Diri, Alasan Faktor Usia dan Kesehatan |
![]() |
---|
Dokumen Andalalin Wajib Diurus, Dishub Subulussalam Akan Panggil Vendor Pengangkutan CPO PT BDA |
![]() |
---|
Tertibkan Aset Pemko Subulussalam, HRB Minta Sekda Siapkan Regulasi untuk Dilelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.