Masih Ingat Dimas Kanjeng Dukun Pengganda Uang? Lama Tak Ada Kabar, Kini Dinyatakan Bebas

Sosok kontroversial yang dikenal sebagai dukun pengganda uang pada 2016 itu telah bebas bersyarat setelah dihukum penjara pada 2017 silam.

Editor: Amirullah
ist
Pengikut padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Ist) 

SERAMBINEWS.COM - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, sosok kontroversial yang dikenal luas sebagai dukun pengganda uang, kembali menjadi sorotan publik usai dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025.

Ia sebelumnya menjalani hukuman penjara selama hampir sembilan tahun atas kasus pembunuhan yang menghebohkan Indonesia pada tahun 2016.

Dimas Kanjeng divonis hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kraksaan pada 2017 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan.

Kini, setelah hampir sembilan tahun menjalani masa hukuman, Dimas Kanjeng dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025.

Ia dinilai berkelakuan baik selama berada di dalam tahanan, sehingga berhak mendapatkan remisi dari pemerintah.

Pengikut padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Ist)
Pengikut padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Ist)

Pasca kebebasannya, Dimas Kanjeng memilih kembali ke Padepokan yang terletak di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Di sana, ia kini fokus mengembangkan kegiatan keagamaan dan sosial bersama para santri.

Suasana Baru di Padepokan

Sejak Dimas Kanjeng kembali, suasana di Padepokan Taat Pribadi tampak lebih hidup.

Lantunan ayat suci Al-Qur'an, pengajian, dan kegiatan istighosah rutin terdengar dari dalam bangunan yang selama ini tampak tertutup dari luar.

Tak hanya kegiatan spiritual, padepokan juga aktif terlibat dalam kegiatan sosial.

Bantuan kepada warga yang sakit, perbaikan fasilitas umum, hingga penguatan ekonomi lokal melalui aktivitas santri menjadi bagian dari rutinitas mereka saat ini.

“Kalau ada warga yang sakit dan butuh bantuan, kami bantu antar ke rumah sakit atau bantu biaya.

Warung makan di sekitar juga ikut terbantu karena banyak santri yang belanja di sana,” tambah Bambang.

Pilih Jalani Kehidupan Damai

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved