Profil Fredy Pratama Gembong Narkoba Buronan Internasional Asal Indonesia, Dilindungi Geng Thailand
Fredy bersembunyi di Thailand dan berada di bawah perlindungan jaringan gangster narkoba internasional yang beroperasi di kawasan tersebut.
SERAMBINEWS.COM - Di balik gelapnya jaringan peredaran narkoba di Indonesia, nama Fredy Pratama mencuat sebagai salah satu buronan paling dicari.
Ia dikenal sebagai gembong narkoba kelas kakap yang telah lama menjadi target utama aparat penegak hukum.
Jaringan internasional yang dikendalikan Fredy menjadi fokus berbagai operasi besar Polri dalam beberapa tahun terakhir.
Tak sedikit barang bukti yang berhasil disita dari sindikatnya, mulai dari narkotika dalam jumlah besar hingga uang tunai yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Meski sebagian jaringannya berhasil dibongkar, Fredy Pratama hingga kini masih belum tertangkap.
Sejak menghilang pada 2014, namanya masuk dalam daftar red notice Interpol dan ia resmi berstatus sebagai buronan internasional.
Informasi terakhir menyebutkan bahwa Fredy diduga kuat bersembunyi di Thailand.
Diyakini Fredy mendapat perlindungan dari kelompok gangster narkoba yang beroperasi di kawasan tersebut.
Sebagai upaya terbaru, Bareskrim Polri kini menjalin kerja sama dengan Kepolisian Thailand untuk mempersempit ruang gerak Fredy dan menangkapnya.
Profil Singkat Fredy Pratama
Fredy Pratama lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 25 Juni 1985. Kini usianya menginjak sekitar 40 tahun.
Dalam pelariannya, ia dikenal menggunakan berbagai identitas palsu demi menghindari deteksi aparat hukum.
Beberapa nama samaran yang digunakan antara lain Miming, Fredy Miming, Cassanova, dan Wang Xiang Ming.
Fredy bukan hanya buronan Indonesia. Tiga negara lain juga mencantumkan namanya dalam daftar pencarian Interpol: Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, dan US Drug Enforcement Administration (US-DEA).
Jejak pelariannya diyakini berakhir di wilayah Segitiga Emas (Golden Triangle)—sebuah kawasan di Thailand yang sejak lama dikenal sebagai markas besar perdagangan narkoba di Asia Tenggara.
Berdasarkan penyelidikan, Fredy diduga telah mengendalikan pasar gelap narkoba di Kalimantan Selatan, khususnya kota Banjarmasin, sejak tahun 2013.
Instruksi Tegas dari Kapolri
Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas dalam kasus ini.
Ia memerintahkan langsung Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada serta Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti untuk mempercepat proses penangkapan Fredy Pratama.
“Saya sudah perintahkan Kabareskrim Polri dan Kadiv Hubinter Polri untuk terus melakukan kegiatan, dalam hal ini baik dengan Interpol ataupun dengan kegiatan police-to-police untuk terus mengejar keberadaan Fredy Pratama,”ujar Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari TribunKaltara.com, Senin (23/12/2024).
Walaupun sejumlah anggota jaringan Fredy telah berhasil diamankan, Kapolri menegaskan bahwa pengejaran terhadap sang gembong tidak akan dihentikan sampai ia tertangkap.
“Walaupun kita tahu bahwa jaringannya terus kita ungkap, namun saya juga sudah perintahkan untuk cepat atau lambat Fredy Pratama harus bisa diamankan,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Polri Tangkap 60 Anak Buah Fredy Pratama dan Sita Aset Rp432 Miliar
Pada Mei 2024, Polri mengungkap hasil penyitaan aset milik jaringan gembong narkoba Fredy Pratama senilai Rp432,2 miliar.
Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, Irjen Asep Edi Suheri menyebut aset tersebut dari hasil penangkapan para kaki tangan Fredy Pratama di Indonesia.
"Untuk total penyitaan aset dari jaringan narkoba Fredy Pratama hingga saat ini terhitung senilai Rp432,20 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/5/2024).
Sejauh ini, pihaknya telah menangkap 60 anak buah Fredy Pratama yang bertugas mengedarkan narkoba di Indonesia.
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap empat orang saat pengungkapan kasus laboratorium gelap narkoba di Sunter, Jakarta Utara.
Asep Edi mengatakan, dari total 60 anak buah Fredy Pratama yang telah ditangkap, berkas perkara 45 orang di antaranya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan tinggal menunggu persidangan.
Fredy Pratama Dilindungi Gengster di Thailand
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, ada sejumlah kendala yang membuat penegak hukum Indonesia kesulitan menangkap gembong narkoba Fredy Pratama.
Sang gembong narkoba berada di luar negeri dan mendapat perlindungan gengster.
"Untuk Fredy Pratama keberadaannya ini, masih terindikasi di Thailand cuma kita masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan," kata Dirrektur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Mukti mengatakan salah satu kendala yang dihadapi pihaknya adalah karena Fredy Pratama dilindungi sekelompok gengster di Thailand.
"Dia dilindungi oleh gengster, karena orang tuanya adalah bagian daripada sindikasi narkoba di daerah Thailand. Jadi mohon waktu lah bersabar. Jadi kita tetap upaya untuk itu (penangkapan)," ucapnya.
Mukti menjelaskan, saat ini Bareskrim telah menjalin kerja sama dengan sejumlah stakeholder terkait untuk mempercepat proses penangkapan.
"Sekarang kita sudah join dengan BNN, untuk melakukan gabungan antara BNN, Bareskrim, Bea Cukai, Kepolisian Thailand, Divhubinter dan Bea Cukai dari Thailand, dan Interpol," tuturnya.
(TribunNewsmaker/BangkaPos)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Sosok & Profil Fredy Pratama, Gembong Narkoba Indonesia Dilindungi Gengster Thailand, Masih Buron
Baca juga: Jarang Diketahui, Ini 6 Manfaat Buah Belimbing Bagi Kesehatan, Bantu Konstrol Gula Darah
Jembatan Gantung Penghubung 2 Kecamatan di Pidie Lapuk, Begini Reaksi Bupati Sarjani |
![]() |
---|
Kota Langsa Diselimuti Awan, BMKG Prediksi Potensi Hujan di 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Mewah yang Dwi Hartono, Kini Tampak Sepi tanpa Aktivitas |
![]() |
---|
Tragis! Pengantin Pria di Turki Tewas di Hari Pernikahan, Terkena Peluru Kala Tembakan Perayaan |
![]() |
---|
Demo Hari Ini, 10 Ribu Buruh dari Berbagai Kota Kepung DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.