Berita Pidie Jaya
Kabur Usai Jerat Leher Istri hingga Tewas, Suami Kejam Ini Diringkus dalam Tempo 24 Jam di Pangwa
"Dalam tempo 24 jam, sosok Supardi akhirnya dapat diringkus di persembuyiannya di kawasan Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng," ujar Kapolres.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Saifullah
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Jajaran tim dari Satrekrim Polres Pidie Jaya (Pijay) membekuk Supardi (54), sosok pria yang tega membunuh istrinya sendiri Bernama Herawati (40).
Supardi dibekuk setelah pengembangan intensif dan dicokok di persembuyian kawasan Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Pijay pada Kamis (29/5/2025) malam sekira pukul 20.30 WIB, atau 24 jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
Untuk diketahui, Supardi merupakan suami kedua dari sosok almarhumah, Herawati.
Pelaku dan korban telah menjalani bahtera rumah tangga selama dua tahun terakhir.
Namun belakangan, rumah tangga mereka mulai kisruh karena dipicu oleh rasa cemburu Supardi terhadap postingan korban di media sosial (medsos) hingga keduanya kerap cekcok.
Puncaknya, Supardi melampiaskan amarahyan yang sudah ke ubun-ubun pada Rabu (28/5/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Pijay.
Akibatnya, sang istri Herawati pun menjadi korban kebengisan pelaku hingga merenggang nyawa usai lehernya dililit kain oleh pelaku.
“Hasil pengembangan, dalam tempo 24 jam, sosok Supardi akhirnya dapat diringkus di persembuyiannya di kawasan Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Pijay," sebut Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, SIK, MH bersama Wakapolres, Kompol Iswahyudi, SH, bersama Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, SH serta Kasi Humas, Ipda Mustafa, SH kepada Serambinews.com, Sabtu (31/5/2025).
Dijelaskan Kapolres, peristiwa merenggut nyawa itu bermula dari perang mulut atau cekcok rumah tangga yang dipicu kecemburuan pelaku terhadap perilaku korban, Herawati yang kerap melakukan postingan di platform TikTok.
Puncak dari aksi perang mulut itu, oleh pelaku dilampiaskan pada Rabu (28/5/2025) dini hari WIB, dengan melilitkan kain sarung ke leher korban hingga tewas.
Dijelaskan Ahmad Faisal Pasaribu, bahwa salah seorang saksi yang mendengar suara mencurigakan dari dalam kamar yang ditempati pasutri ini, sempat mendobrak pintu.
Saksi kemudian menemukan korban sudah tidak bergerak, sementara pelaku masih berada di lokasi, sebelum akhirnya melarikan diri.
Mendapat laporan dari pihak keluarga, di tengah keheningan malam, personel Polsek Bandar Dua bersama tim Satreskrim langsung bergegas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Pijay.
Selanjutnya, korban juga langsung dirujuk ke Banda Aceh yaitu RSUZA guna keperluan otopsi.
Kini, pelaku Supardi telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Pijay guna proses penyidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatan tercelanya.
“Supardi dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kapolres.(*)
suami bunuh istri
suami bunuh istri di Pijay
pembunuh istri ditangkap
Polres Pijay
Pidie Jaya
Pijay
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Peringati HUT Kejaksaan, Kejari Pidie Jaya Gelar Pasar Murah, Khitanan Massal, dan Donor Darah |
![]() |
---|
Puluhan Keuchik di Pidie Jaya Ikut Rapat Koodinasi, Ini Pesan Bupati |
![]() |
---|
Polisi Tahan Guru Honorer di Pijay, Diduga Aniaya Siswa SMP hingga Masuk RS |
![]() |
---|
Kisah Pilu Kehidupan Janda Miskin di Pidie Jaya |
![]() |
---|
Pijay Komit Sukseskan MTQ ke 27, MCK dan Rekayasa Lalulintas Jadi Prioritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.