Cara Mendapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Berlaku Mulai 5 Juni 2025

Yang perlu diperhatikan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen berlaku mulai Kamis, 5 Juni 2025. Bukan per 1 Juni 2025.

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
TOKEN LISTRIK -. Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi pada Senin (12/5/2025). 

-Tekan tombol "Lanjutkan Pembayaran".

-Pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu tekan "Bayar".

-Pastikan pembayaran dilakukan sebelum batas waktu berakhir.

-Setelah pembayaran berhasil, buka menu "Lihat Transaksi Saya" untuk mengecek nomor token.

Diketahui, diskon tarif listrik sebesar 50 persen diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga, khusus pelanggan dengan daya ≤1300 VA.

Penerapan program tarif listrik 50 persen dilakukan oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN.

Namun, PLN memberikan batas maksimal pembelian token listrik yang dapat menikmati diskon 50 persen dalam satu bulan.

Berikut rincian batas maksimal diskon listrik 50 persen berdasarkan golongan daya:

1. Daya 450 VA

-Maksimal pembelian token listrik: 324 kWh

-Harga listrik per kWh: Rp 415

-Total maksimal pembelian token listrik: Rp 134.460

-Diskon listrik maksimal: Rp 67.230

2. Daya 900 VA

-Maksimal pembelian token listrik: 648 kWh

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved