Berita Aceh Utara
Aceh Utara Luncurkan Program Bebas Pasung 2025, Enam ODGJ Berhasil Dievakuasi dari 4 Gampong
“Jangan biarkan mereka terpasung di rumahnya sendiri. Memasung bukan solusi. Justru itu bentuk ketidakadilan,” kata Bupati.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara resmi meluncurkan program Aceh Utara Bebas Pasung 2025.
Launching program tersebut ditandai dengan mengevakuasi enam Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari empat gampong di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Senin (2/6/2025).
Langkah ini menandai komitmen serius pemerintah daerah dalam menghapus praktik pemasungan yang masih terjadi di wilayah tersebut.
Program yang digagas Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil, SE MM atau Ayahwa bersama Wakil Bupati Tarmizi (Panyang) ini, melibatkan kolaborasi lintas sektor antara Dinas Kesehatan, RSJ Aceh, RSUD Cut Meutia, serta jajaran puskesmas, dan pemerintah gampong.
Penjemputan simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Ayahwa dan disaksikan sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Jalaluddin, SKM, MKes, Direktur RSJ Aceh, dr Hanif, dan Direktur RSUD Cut Meutia, dr Syarifah Rohaya, SpM.
Saat ini, hampir seluruh puskesmas di Aceh Utara memiliki perawat dan tenaga kesehatan jiwa terlatih, termasuk perawat dan dokter.
RSUD Cut Meutia juga memperkuat layanan dengan menghadirkan Unit Pelayanan Intensif Piskiater (UPIP) untuk penanganan pasien jiwa.
Sistem rujukan pun akan berjalan dengan koordinasi baik dengan RSJ Banda Aceh.
Komitmen Bupati Ayahwa pun tak setengah hati.
Dalam sambutannya, ia menegaskan, bahwa Gerakan Pembebasan Pasung adalah prioritas 100 hari kerja.
“Jangan biarkan mereka terpasung di rumahnya sendiri. Memasung bukan solusi. Justru itu bentuk ketidakadilan,” kata Bupati.
“Negara harus hadir, pemerintah harus hadir, dan kita semua harus peduli. Aceh Utara harus bebas pasung,” ujar Ayahwa penuh semangat.
Dokumen resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara juga menguatkan komitmen tersebut.
Enam pasien ODGJ berhasil dievakuasi dari Gampong Teupin Gajah, Tanjong Ceungai, Tanjong Meunye, dan Cot Biek.
Sementara satu pasien lain yang berada di Cot Biek belum dapat dibawa karena kondisi yang masih agresif dan membahayakan.
Salah satu kisah menyentuh datang dari Muhammad Dahri (22), warga Gampong Teupin Gajah.
Pemuda ini telah dua tahun dipasung oleh keluarganya karena gangguan jiwa yang dialaminya sejak 2019.
Ibunya, Ummi Kalsum, mengungkapkan harapan besar pada upaya pemerintah tersebut.
"Kami ingin dia sembuh. Kami sangat berharap, ini jalan Allah untuk kesembuhan anak kami," ujarnya sambil menahan tangis.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Jalaluddin menyebutkan, bahwa hingga pertengahan 2025, terdapat lebih dari 2.556 ODGJ di Aceh Utara, dengan 32 kasus pasung aktif.
Sekitar 50 persen pasien disebut telah menunjukkan pemulihan setelah mendapatkan perawatan medis dan dukungan psikososial.
“Ini bukan hanya tugas medis, ini tugas kemanusiaan. Kami ingin mereka kembali menjadi bagian dari masyarakat yang utuh,” tegas Jalaluddin.
Ia juga menyoroti bahwa pemasungan kerap dilakukan karena keterbatasan pemahaman keluarga dan tekanan sosial, termasuk trauma konflik, dampak tsunami, serta keterbatasan ekonomi.
Karena itu, program ini tak hanya fokus pada penanganan medis, tapi juga edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
Program Aceh Utara Bebas Pasung 2025 diharapkan menjadi langkah awal menuju transformasi sosial yang lebih manusiawi.
Di mana tidak ada lagi penderita gangguan jiwa yang dikurung karena stigma, dan tidak ada keluarga yang merasa sendiri dalam menghadapi kondisi ini.(*)
Perumda Tirta Pase Jadi Contoh Praktik Baik SDGs Tingkat Lokal, Distribusi AMDK “IELOEN” Via BUMDes |
![]() |
---|
Tihadijah Terharu Terima Sembako Gratis dari Kapolsubsektor Banda Baro di Aceh Utara |
![]() |
---|
Kapolres Aceh Utara Ajak Personel Bersepeda Bersama Jelang HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Utara Terbitkan Edaran Khusus Semarakkan HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Tim Mabes Polri Periksa Ruangan Pelayanan di Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.