Berita Aceh Utara

Dalih Beri Sanksi Gegara VC, Oknum Pimpinan Dayah Panggil Santriwati Saat Dini Hari untuk Dicabuli

Dalihnya adalah untuk memberi sanksi kepada korban dengan alasan santriwati itu kepergok melakukan video call (VC) dengan seorang pria.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Polres Aceh Utara
PENCABULAN SANTRIWATI - Seorang pimpinan dayah berinisial T alias W (35), di Aceh Utara ditangkap polisi atas dugaan kasus rudapaksa terhadap santriwati pada Selasa (9/9/2025). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kelakuan seorang oknum pimpinan dayah di Aceh Utara ini, benar-benar sangat bejat.

Sang oknum yang seharusnya menjadi penegak moral dan pencegah kemaksiatan, justru berlakon seperti iblis.

Ia sengaja memanggil seorang santriwati saat dini hari ke rumahnya.

Dalihnya adalah untuk memberi sanksi kepada korban dengan alasan santriwati itu kepergok melakukan video call (VC) dengan seorang pria.

Bejatnya, saat santriwati menghadap, bukan hukuman diberikan.

Baca juga: Polisi Terima Print Chat Tersangka dan Korban Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Ini Isinya

Korban malah dicabuli hingga dirudapaksa.

Hal ini terungkap setelah aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap seorang oknum pimpinan dayah berinisial T alias Walid (35) pada Selasa (9/9/2025).

Penangkapan dilakukan setelah muncul laporan dugaan rudapaksa terhadap seorang santriwati berusia 16 tahun.

Kasus ini mencuat setelah kakak korban melaporkannya ke Polres Aceh Utara pada 6 September 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan itu diduga terjadi pada 19 dan 20 Agustus 2025, di rumah pelaku yang berada dalam kompleks dayah.

Baca juga: Resmi Ditahan dan Dititipkan ke LPKS, Ini Update Tersangka Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh

Menurut keterangan korban, ia dipanggil ke rumah pelaku pada dini hari dengan alasan diberikan hukuman karena dituduh melakukan video call dengan seorang pria.

Namun, alih-alih memberi hukuman, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul hingga berlanjut ke kamar tidur.

Usai kejadian, korban diancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut.

Perkara ini baru terbongkar ketika korban pulang ke rumah pada 28 Agustus 2025, dan berani menceritakan hal yang dialaminya kepada keluarga.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved