Berita Banda Aceh
GAWAT, Napi Dalam Sel Kendalikan Pelaku Pungutan Liar, Uang Ditransfer via Aplikasi Mobile Banking
"Jadi setelah MN menerima telepon WhatsApp dari AG, ia mengutip dari pedagang, hasilnya disetorkan ke AG via aplikasi.” M JABIR, Kapolsek Kutaraja
"Jadi setelah MN menerima telepon WhatsApp dari AG, ia mengutip dari pedagang, hasilnya disetorkan ke AG via aplikasi.” M JABIR, Kapolsek Kutaraja
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Rajawali yang dibentuk Kapolsek Kutaraja mengamankan seorang pria berinisial MN (39), yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) berupa kutipan 'dana keamanan' dari para pedagang yang berjualan di kawasan Merduati, Banda Aceh, Sabtu (31/5/2025) malam.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Kutaraja, Iptu M Jabir, mengungkapkan, pungutan tersebut sudah dilakukannya selama dua tahun, atas perintah dari seorang narapidana (napi) yang kini ditahan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat.
MN ditangkap atas laporan masyarakat yang kian resah selama ini. Petugas kemudian langsung melakukan penindakan dengan mengamankan yang bersangkutan di wilayah tempatnya beraksi, usai mendalami informasi tersebut. "Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku kalau pungutan itu dilakukan atas perintah dari rekannya yakni AG (50)," ujar Iptu Jabir, Minggu (1/6/2025).
Ia menjelaskan, AG merupakan warga Banda Aceh yang saat ini ditahan di Lapas Meulaboh atas kasus narkotika. Ia juga seorang residivis dan pernah ditahan. "Dia ini residivis, pernah tersandung kasus penganiayaan dan lainnya. Sekarang ditahan di Lapas Meulaboh karena kasus narkotika," ucap Iptu Jabir.
Sementara MN kepada Polisi mengaku setiap kutipan itu langsung disetorkan kepada AG via aplikasi. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 85 ribu hingga Rp 400 ribu. "Jadi setelah MN menerima telepon WhatsApp dari AG, ia mengutip dari pedagang, hasilnya disetorkan ke AG via aplikasi. Saat kita amankan, setoran itu baru saja dilakukan dan menjadi bukti," tambahnya.
Atas perbuatannya, MN tak ditahan dan hanya dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal yang sama ke depan. "Yang bersangkutan hanya kita bina, namun kasus ini juga masih pendalaman lebih lanjut," tutup Iptu Jabir.
Kasus ini bukan yang pertama di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, terpisah sebelumnya Tim Lebah Polsek Darussalam menangkap preman yang diduga sering meminta setoran atau pungli terhadap para pedagang sekitar lingkar kampus, tepatnya di Gampong Tanjung Selamat, Aceh Besar, Minggu (18/5/2025) lalu.
Mereka yakni dua pria berusia renta berinisial MA (75) dan SF (65), warga Aceh Besar itu diamankan karena diduga melakukan pungli dan telah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Para pedagang wajib menyetor sejumlah uang kepada yang bersangkutan agar dapat berjualan di lokasi tersebut.
Kepada polisi, mereka mengaku telah mengutip uang ini selama tiga tahun belakangan. Dalam sehari, MA dan SF memperoleh sekitar Rp 60 ribu atau bahkan lebih dari setoran para pedagang. Dalam seminggu bisa terkumpul kurang lebih hingga Rp 450 ribu, hasil dari kutipan ini mereka bagi rata yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Meski terbukti melakukan hal yang tergolong aksi premanisme, MA dan SF tak ditahan. Namun, mereka membuat surat pernyataan agar tak mengulangi hal yang sama ke depan. Keduanya juga diberikan pembinaan dan dikenakan wajib lapor.(rn)
Berita Banda Aceh
Pelaku Pungutan Liar
pungutan liar
napi
pungli
Kendalikan Pelaku Pungutan Liar
Tim Rajawali Kutaraja
Tim Rajawali
Ini Puluhan Merk Kosmetik Berbahaya Ditemukan BBPOM Banda Aceh, Satu Pemuda Pidie Divonis 3 Tahun |
![]() |
---|
Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Minta Pemko Turunkan Retribusi Kebersihan dan Parkir Tempat Rekreasi |
![]() |
---|
Isi Podcast di Serambi, Illiza Fokus Terhadap Pembangunan Infrastruktur Ini di Banda Aceh |
![]() |
---|
Catat! Ini Daftar 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Adakah yang Kamu Pakai? |
![]() |
---|
Menang Dramatis Atas LAN, BSI Aceh Juara Trofeo Mini Soccer HUT LAN RI, Perebutan Juara 3 Juga Alot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.