Breaking News

Berita Banda Aceh

Ini Puluhan Merk Kosmetik Berbahaya Ditemukan BBPOM Banda Aceh, Satu Pemuda Pidie Divonis 3 Tahun

Awalnya sidak ini dilakukan setelah petugas BBPOM Banda Aceh mendapati 34 merk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang beredar

|
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Humas BBPOM Banda Aceh
PERIKSA TOKO KOSMETIK - Seorang petugas BPOM Banda Aceh saat melakukan pemeriksaan kosmetik berbahaya di salah satu toko di Banda Aceh, pekan lalu 

Awalnya sidak ini dilakukan setelah petugas BBPOM Banda Aceh mendapati 34 merk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang beredar di pasaran. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang pelaku penjual kosmetik berbahaya berhasil diamankan oleh petugas beberapa waktu lalu. 

Pemilik toko kosmetik yang berada di Sigli ini kedapatan menjual kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Pada Kamis, 24 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli sudah menjatuhkan vonis kepada tersangka Muhammad Uzir (26) warga Sigli, Pidie dengan hukuman penjara 3 tahun 3 bulan.

Berdasarkan salinan putusan perkara Nomor 53/Pid.Sus/2025/PN Sigli, majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Uzir terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Ia dengan sengaja mengedarkan alat farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan kemananan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023.

Dalam sidang itu, majelis hakim PN Sigli menetapkan barang bukti produk kosmetik dan obat tradisional sebanyak 58 item yang disita oleh petugas BBPOM dari toko milik terdakwa, untuk dimusnahkan.

Baca juga: BPOM Aceh Usul Take Down Enam Akun yang Menjual Produk Kosmetik Berbahaya

Terdakwa yang dulunya merupakan seorang mekanik, sejak tahun 2020 berjualan kosmetik di Kota Sigli. Ia menjual secara langsung di toko, tapi mempromosikan secara online.

Kemudian pada 18 Maret 2025, petugas BBPOM dari Banda Aceh melakukan sidak ke toko terdakwa dan didapati bahan berbahaya.

Hingga kasus itu pun dilanjutkan kepada pihak kepolisian.

Awalnya sidak ini dilakukan setelah petugas BBPOM Banda Aceh mendapati 34 merk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang beredar di pasaran. 

Kemudian petugas BBPOM pun melalukan pemantauan ke berbagai tempat penjualan, demi melindungi konsumen.

Salah satunya mereka mendapati di Toko Milik Uzir di Kota Sigli. 

Baca juga: BPOM Aceh Gelar Forum Konsultasi Publik, Peserta Bahas Perizinan hingga Kosmetik Berbahaya

Ia pun ditindak dan diproses secara hukum.

Untuk diketahui, temuan kosmetik merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April—Juni (triwulan II) 2025.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved