Berita Aceh Besar
Mantan Kadiskes Aceh Besar dan 2 Tersangka Pemalsuan Dokumen Rekrutmen PPPK 2024 Lainnya ke Jaksa
Penyerahan itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Senin (2/6/2025), lantaran berkas perkara tersebut dinyatakan sudah lengkap alias P21.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Penyerahan itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Senin (2/6/2025), lantaran berkas perkara tersebut dinyatakan sudah lengkap alias P21.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti dugaan pemalsuan dokumen rekrutmen PPPK Aceh Besar tahun 2024.
Penyerahan itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Senin (2/6/2025), lantaran berkas perkara tersebut dinyatakan sudah lengkap alias P21.
Pelimpahan berkas perkara yang salah satu tersangkanya, dr Anita (51), mantan Kadiskes Aceh Besar ini heboh di kalangan wartawan, Senin (2/5/2025).
Apalagi saat kasus ini terjadi, dr Anita menjabat Kadiskes Aceh Besar.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (2/5/2025) membenarkan informasi itu.
“Sudah baru selesai kita tahap 2. Untuk pemeriksaan tersangka dan barang bukti,” katanya.
Selain Anita yang oleh Jaksa diinisialkan An itu, dua tersangka lainnya berinisial AF (52) dan SW (37).
Baca juga: Belum Sebulan Menikah, Luna Maya Beberkan Perubahan Sikap Maxime Bouttier
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen rekrutmen PPPK tahun 2024.
Filman menjelaskan tersangka An dan AF disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat.
Sedangkan tersangka SW (37)disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) Jo atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 263 ayat(2) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang Pemalsuan Surat.
“Kejari Aceh Besar berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, di wilayah kabupaten Aceh Besar,” pungkasnya.
Dokter Anita Tersandung Hukum, Nelly Ulfiati Sebagai Plt Kadiskes Aceh Besar, dr Bunaiya Dirut RSUD
Sebelumnya, Serambinews.com memberitakan, Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menunjuk Sekretaris Dines Kesehatan Aceh Besar, Nelly Ulfiati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadiskes Aceh Besar.
Baca juga: Seorang Guru SD di Aceh Singkil Dianiaya Hingga Meninggal, Pelaku Diduga Suaminya, Begini Kejadian
350 Pelari Trail Run Akan Jelajahi Rute Wisata Lampuuk Hingga Pantai Lange Lhoknga Aceh Besar |
![]() |
---|
Rumah dan Balai Pengobatan di Aceh Besar Terbakar Saat Dini Hari, Dua Sepmor Juga ikut Dilalap Api |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Haris Akbar Pemuda yang Tenggelam di Pantai Riting Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Wabup Syukri Ikut Donor Rutin ASN Aceh Besar, Berhasil Kumpulkan Darah 84 Kantong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.