Berita Aceh Besar

Mantan Kadiskes Aceh Besar dan 2 Tersangka Pemalsuan Dokumen Rekrutmen PPPK 2024 Lainnya ke Jaksa 

Penyerahan itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Senin (2/6/2025), lantaran berkas perkara tersebut dinyatakan sudah lengkap alias P21. 

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
TERSANGKA PEMALSUAN DOKUMEN - Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar menerima tersangka dan barang bukti dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen rekrutmen PPPK di Kejari Aceh Besar, Senin (2/6/2025). Salah satu tersangka dalam perkara ini mantan Kadiskes Aceh Besar, dr Anita. 

Penyerahan itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Senin (2/6/2025), lantaran berkas perkara tersebut dinyatakan sudah lengkap alias P21. 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti dugaan pemalsuan dokumen rekrutmen PPPK Aceh Besar tahun 2024. 

Penyerahan itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Senin (2/6/2025), lantaran berkas perkara tersebut dinyatakan sudah lengkap alias P21. 

Pelimpahan berkas perkara yang salah satu tersangkanya, dr Anita (51), mantan Kadiskes Aceh Besar ini heboh di kalangan wartawan, Senin (2/5/2025). 

Apalagi saat kasus ini terjadi, dr Anita menjabat Kadiskes Aceh Besar

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (2/5/2025) membenarkan informasi itu. 

“Sudah baru selesai kita tahap 2. Untuk pemeriksaan tersangka dan barang bukti,” katanya.

Selain Anita yang oleh Jaksa diinisialkan An itu, dua tersangka lainnya berinisial AF (52) dan SW (37).

Baca juga: Belum Sebulan Menikah, Luna Maya Beberkan Perubahan Sikap Maxime Bouttier

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen rekrutmen PPPK tahun 2024.

Filman menjelaskan tersangka An dan AF disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat.

Sedangkan tersangka SW (37)disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) Jo atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 263 ayat(2) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang Pemalsuan Surat.

“Kejari Aceh Besar berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, di wilayah kabupaten Aceh Besar,” pungkasnya.

Dokter Anita Tersandung Hukum, Nelly Ulfiati Sebagai Plt Kadiskes Aceh Besar, dr Bunaiya Dirut RSUD

Sebelumnya, Serambinews.com memberitakan, Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menunjuk Sekretaris Dines Kesehatan Aceh Besar, Nelly Ulfiati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadiskes Aceh Besar. 

Baca juga: Seorang Guru SD di Aceh Singkil Dianiaya Hingga Meninggal, Pelaku Diduga Suaminya, Begini Kejadian

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved