Breaking News

Pulau Sengketa Aceh Sumut

Momen Hari Lahir Pancasila, PP Aceh Tamiang Tuntut Keadilan Pusat atas 'Perampasan' 4 Pulau Aceh

"Karena ini bukan bentuk persatuan, tetapi pembelahan dan penistaan terhadap integritas Aceh," ucap Edy.

|
Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
SIKAP PEMUDA PANCASILA - Ketua PP Aceh Tamiang, Edy Syahputra menegaskan sikap penolakannya terhadap dicaploknya 4 pulau Aceh yang masuk dalam wilayah Sumut. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025, Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Aceh Tamiang menuntutu keadilan Pemerintah Pusat atas 'perampasan' 4 pulau milik Provinsi Aceh. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Aceh Tamiang, Edy Syahputra, ST kepada Serambinews.com, Senin (2/6/2025). 

Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang dengan ini menyatakan sikap tegas terhadap perampasan 4 pulau yang masuk wilayah Aceh tersebut.

Di antaranya Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, yang kini secara administratif tercatat masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Fakta ini merupakan bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap semangat Pancasila.

Khususnya Sila Ketiga, yang berbunyi 'Persatuan Indonesia’.

“Ketika batas wilayah Aceh diubah secara sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan rakyat Aceh, maka ini merupakan bentuk pengkhiatan semangat Sila Ketiga,” tukasnya.

"Karena ini bukan bentuk persatuan, tetapi pembelahan dan penistaan terhadap integritas Aceh," ucap Edy.

Kemudian, sambung Edy, Sila Keempat berbunyi 'Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan'.

Menurut Edy, tidak pernah ada musyawarah dengan rakyat Aceh terkait masuknya 4 pulau di wilayah Aceh Singkil itu ke Sumut.

“Tidak ada proses demokratis, yang terjadi adalah pemindahan wilayah secara senyap dan manipulatif,” tandas dia.

"Ini adalah bentuk otoritarianisme administratif," sebut Ketua PP Aceh Tamiang ini.

Atas apa yang terjadi itu, timpal Edy Syahputra, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, pengalihan empat pulau tersebut adalah inkonstitusional, melanggar UU Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang secara tegas mengatur batas wilayah Provinsi Aceh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved