Pulau Sengketa Aceh Sumut
Momen Hari Lahir Pancasila, PP Aceh Tamiang Tuntut Keadilan Pusat atas 'Perampasan' 4 Pulau Aceh
"Karena ini bukan bentuk persatuan, tetapi pembelahan dan penistaan terhadap integritas Aceh," ucap Edy.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025, Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Aceh Tamiang menuntutu keadilan Pemerintah Pusat atas 'perampasan' 4 pulau milik Provinsi Aceh.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Aceh Tamiang, Edy Syahputra, ST kepada Serambinews.com, Senin (2/6/2025).
Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang dengan ini menyatakan sikap tegas terhadap perampasan 4 pulau yang masuk wilayah Aceh tersebut.
Di antaranya Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, yang kini secara administratif tercatat masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Fakta ini merupakan bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap semangat Pancasila.
Khususnya Sila Ketiga, yang berbunyi 'Persatuan Indonesia’.
“Ketika batas wilayah Aceh diubah secara sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan rakyat Aceh, maka ini merupakan bentuk pengkhiatan semangat Sila Ketiga,” tukasnya.
"Karena ini bukan bentuk persatuan, tetapi pembelahan dan penistaan terhadap integritas Aceh," ucap Edy.
Kemudian, sambung Edy, Sila Keempat berbunyi 'Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan'.
Menurut Edy, tidak pernah ada musyawarah dengan rakyat Aceh terkait masuknya 4 pulau di wilayah Aceh Singkil itu ke Sumut.
“Tidak ada proses demokratis, yang terjadi adalah pemindahan wilayah secara senyap dan manipulatif,” tandas dia.
"Ini adalah bentuk otoritarianisme administratif," sebut Ketua PP Aceh Tamiang ini.
Atas apa yang terjadi itu, timpal Edy Syahputra, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, pengalihan empat pulau tersebut adalah inkonstitusional, melanggar UU Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang secara tegas mengatur batas wilayah Provinsi Aceh.
Pemuda Pancasila
Pemuda Pancasila Aceh Tamiang
Hari Lahir Pancasila
4 pulau Aceh dicaplok Sumut
tuntutan Pemuda Pancasila
Aceh Tamiang
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.