Kasus Ijazah Jokowi

Teman SMA Jokowi Lakukan Intervensi Saat Sidang Gugatan di PN Solo, Bukan Membela Tapi karena Ini

Dalam persidangan yang menghadirkan sejumlah pihak tergugat, muncul momen menarik ketika seorang alumni mengajukan gugatan intervensi.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
TribunSolo.com/ Andreas Chris
INTERVENSI - Sejumlah alumni SMAN 6 Solo seangkatan dengan Jokowi melakukan intervensi dalam sidang ijazah palsu di PN Solo, Senin (2/6/2025). Majelis Hakim pun memperbolehkan intervensi tersebut lantaran telah dilakukan sesuai prosedur seperti mendaftar melalui pendaftaran online di laman PN Solo. 

Teman SMA Jokowi Lakukan Intervensi Saat Sidang Gugatan di PN Solo, Bukan Membela Tapi Buntut Hal Ini

SERAMBINEWS.COM – Teman SMA Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Satyatno Tri Kuncoro mengajukan gugatan intervensi saat berlangsungnya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (2//6/2025) siang.

Sidang lanjutan gugatan terkait ijazah Jokowi ini menghadirkan sejumlah pihak, termasuk Jokowi, KPU, UGM dan SMAN 6 Solo.

Dalam persidangan yang menghadirkan sejumlah pihak tergugat, muncul momen menarik ketika seorang alumni mengajukan gugatan intervensi.

Gugatan intervensi diajukan oleh Satyatno Tri Kuncoro, teman satu angkatan Jokowi di SMAN 6 Solo tahun 1980.

Ia hadir di persidangan bersama empat kuasa hukumnya untuk mengajukan intervensi secara resmi di tengah jalannya sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gede Hariadi, serta hakim anggota Sutikna dan Fatarony.

"Ada pihak mengajukan gugatan intervensi itu sudah dimasukkan dalam sistem aplikasi Pengadilan Negeri Surakarta. Penggugat intervensi silahkan," terang Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim pun memperbolehkan intervensi tersebut lantaran telah dilakukan sesuai prosedur seperti mendaftar melalui pendaftaran online di laman PN Solo.

Wahyu Teo selaku kuasa hukum pemohon intervensi, menegaskan bahwa pengajuan intervensi tersebut bukan ditujukan untuk membela Jokowi secara pribadi.

Melainkan sebagai bentuk keberatan dari para alumni SMAN 6 Solo yang merasa nama baik almamater mereka tercemar akibat tudingan ijazah palsu yang mencuat ke publik.

"Bahwa sebagai alumni-alumni SMA Negeri 6 Surakarta memiliki rasa cinta, rasa tanggung jawab terhadap nama baik SMA Negeri 6 Surakarta,”

“Dan sekaligus memiliki produk hukum SMA Negeri 6 Surakarta berupa ijazah yang menjadi objek gugatan pemohon untuk intervensi," ungkap Teo.

"Pemohon intervensi secara sukarela bergabung dalam tergugat. Berdasarkan alasan-alasan tersebut pemohon memohon Ketua Majelis berkenan mengabulkan permohonan," lanjut dia.

Atas intervensi tersebut, Majelis Hakim akan memanggil keputusan sela berkaitan diterima atau ditolaknya permohonan tersebut.

"Maka Majelis Hakim akan mengambil keputusan setelah diterima atau ditolaknya permohonan penggugat intervensi yang dikemukakan pada hari ini,”

“Dan sebelum itu Majelis Mita untuk kepada para pihak penggugat dan tergugat untuk menanggapi membuat anggapan tentang permohonan intervensi," terang Ketua Majelis Hakim.

Sidang putusan gugatan intervensi tersebut pun akan kembali digelar pada Kamis (5/6/2025) mendatang.

Jalannya sidang yang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB tersebut berlangsung cukup lama bahkan hampir 3 jam.

Hal itu tak lain karena sidang dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) dibacakan secara secara utuh atau setidaknya setebal 36 lembar.

TIPU UGM Bidik Dokumen Lain Milik Jokowi untuk Diperiksa

Sebelumnya, Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) membidik dokumen lain milik Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) untuk ditunjukkan.

Dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Solo, seorang perwakilan TIPU UGM M Taufiq meminta Jokowi untuk memperlihatkan, tidak hanyak ijazah S1-nya, tapi juga KTP, Kartu Keluarga hingga buku Induk SMA-nya.

Menurut Taufiq, ada 36 lembar gugatan sudah disiapkan oleh pihaknya untuk sidang yang digelar pada Senin (1/6/2025) di PN Solo.

"Pembacaan gugatan, gugatan setebal 36 lembar akan dibacakan secara bergantian oleh anggota TIPU UGM (besok)," ungkap Taufiq saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025).

Taufiq mengatakan, meski ijazah S1 Jokowi yang dikeluarkan UGM telah dinyatakan identik atau asli oleh Bareskrim Mabes Polri, ia menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya ke PN Solo tak semudah itu.

"Kami ingin melakukan pendidikan politik melalui jalur hukum, makanya sesungguhnya sidangnya baru dimulai besok (Senin, 2 Juni 2025)”

“Dan biasanya kalau gugatan itu pada umumnya (saat di persidangan) dianggap dibacakan, biasanya Majelis Hakim menawarkan (pada penggugat maupun tergugat) bertanya (gugatan dianggap dibacakan) boleh nggak biar tidak berlama-lama," imbuhnya.

"Namun, berhubung kasus ini menjadi sorotan, maka kami akan membacakan (gugatan) secara penuh di depan persidangan setebal 36 lembar secara bergantian," tambah

Pembacaan gugatan secara penuh itu diakui Taufiq sebagai upaya agar masyarakat paham bahwa yang dipermasalahkan bukan sekadar ijazah Jokowi asli atau palsu.

 "Ini yang tidak diketahui kejutannya, masyarakat kan hanya mengetahui seolah-olah apakah saya mempertanyakan ijazah asli pak Jokowi yang SMA. Bukan hanya itu. Itu hanya salah satu poin."

"Jadi yang kita minta itu kewajiban KPU membuka semua data tentang proses pendaftaran pak Jokowi."

"Pak Jokowi menggunakan ijazah apa, legalisir atau menunjukkan asli atau tidak, kemudian yang diserahkan apa saja? KTP, KK, Surat Pernyataan atau ijazah SMA atau perguruan tinggi," urainya.

Baca juga: Tak Cukup Ijazah, TIPU UGM Bidik Dokumen Lain Milik Jokowi untuk Diperiksa: KTP, KK, Buku Induk SMA

Sementara soal gugatannya terhadap SMAN 6 dan UGM, dikatakan Taufik, nantinya pihak tergugat diminta menunjukkan apakah ijazah yang dipegang Jokowi sama dengan ijazah yang dikeluarkan pada tahun kelulusan.

"Nah itu yang akan kami minta tunjukkan. Di SMA maupun kuliah (masa itu) ada namanya Stamboek atau buku induk atau buku registrasi,”

“Nah tinggal di situ ada nggak (data Jokowi). Jadi sebenarnya gugatan inti dari kami adalah data administrasi pendidikan Jokowi dari SMA hingga kuliah di UGM karena dasar gugatan kita juga menggunakan peraturan KPU," beber dia.

Kejutan lain juga telah disiapkan oleh Taufiq dan kawan-kawan dengan mempersiapkan pihak ketiga dari salah satu lembaga negara.

"Saya juga akan menarik pihak ketiga, bukan alumni SMAN 6. Tapi pihak ketiga yang saya tarik itu lembaga negara. Siapa? Tunggu saja besok. Kalau saya beritahu sekarang. Ndak terkejut," pungkasnya.

(Serambinews.com/ar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved