Berita Aceh Singkil

BREAKING NEWS - Hari Ini Anggota DPR, DPD & Ratusan Warga Aceh Singkil Kepung Pulau Sengketa

Empat pulau yang jadi sengketa tersebut masing-masing Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek dan Pulau Lipan, di Kecamatan Singkil Utara. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh, usai pertemuan di pendopo bupati Aceh Singkil, membahas empat pulau yang telah beralih kepemilikan dari Aceh kepada Sumatera Utara, Senin (2/6/2025) malam. Hari ini Forbes dan warga berangkat ke pulau sengketa. 

Antara lain Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh, akan memanggil Menteri Dalam Negeri.

"Masyarakat yang memiliki legalitas pembuktian nanti ikut hadir dalam pertemuan dengan Mendagri," kata Haji Uma. 

Jika pertemuan dengan Mendagri, tidak buahkan hasil. Secara pribadi Haji Uma, mengatakan akan melakukan gugatan melalui pengadilan. 

"Kami mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pemantauan khusus. Artinya kami datang langsung untuk mendapatkan  data faktual ke lapangan," tukasnya. 

Sementara anggota DPR RI Irmawan, mencurigai ada operasi senyap sehingga 4 pulau milik Aceh, beralih kepemilikan ke Sumatera Utara. 

Mengingat setiap perdebatan Aceh dengan Sumatera Utara yang difasilitasi Kemendagri, selalu dimenangkan Aceh. 

Namun keputusan hasil rapat tidak berpihak ke Aceh. 

Baca juga: Heboh 4 Pulau Milik Aceh Dicaplok Sumut, Pejabat Kemendagri Kirim Dokumen Baru, Begini Faktanya

"Ada operasi senyap. Setiap perdebatan kita menang. Ini bukan persoalan biasa, secara fisik kita punya tapi secara de facto milik Sumatera Utara," kata Irmawan.

Persoalan empat pulau menurutnya adalah harga diri. Sebab jelas milik Aceh, sehingga harus diperjuangkan dengan segala cara. 

"Kita berharap tanpa terjadi hal tak diinginkan empat pulau bisa kembali ke pangkuan kita," ujarnya. 

Anggota DPD RI asal Aceh Azhari Cage, yang turut hadir menyampaikan pendapat cukup keras.

Azhari secara tegas mengatakan, empat pulau tersebut merupakan hak Aceh, yang diambil.

Hal ini berdasarkan perjanjian tahun 1992 yang ditandangani oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara disaksikan Mendagri. 

Bukti lain adalah surat tanah dalam empat pulau yang dikeluarkan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh.

Kata Azhari, bukti-bukti tersebut membantah pernyataan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved