Breaking News

Berita Aceh Singkil

Wow! Potensi Kebun Sawit Plasma di Aceh Singkil Capai 8.896,62 Hektare, Begini Cara Hitungnya 

"Plasma saja yang sudah jelas aturannya dilaksanakan, maka tidak ada yang miskin lagi di Aceh Singkil ini," kata Warmarn.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
KEBUN SAWIT - Areal tanaman belum menghasilkan (TBM) kelapa sawit miliki perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Potensi kebun plasma kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil, mencapai 8.896,62 hektare (ha). 

Hal itu jika dihitung dari luas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil, dikalikan dengan kewajiban plasma sebesar 20 persen. 

Diketahui, berdasarkan data Dinas Perkebunan Aceh Singkil, luas areal HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit mencapai 44.483,12 hektare (ha).

Jika 44.483,12 dikali 20 persen kewajiban plasma sesuai Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor: 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 Tahun 2020. 

Maka potensi kebun plasma di Aceh Singkil mencapai 8.896,62 hektare. 

Baca juga: Dewan Minta Pengukuran Perpanjangan HGU di Aceh Singkil Ditunda Sampai Plasma Terlaksana 

Sayangnya, sejauh ini belum ada perusahaan pemegang HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil yang melaksanakan program plasma. 

Kendati persoalan itu terus disuarakan oleh masyarakat biasa, kalangan anggota dewan, hingga pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil

Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Singkil, Warman mengatakan, daerahnya tidak akan menyandang status termiskin di Aceh jika perusahaan melaksanakan program plasma.

"Jadi mengapa harus mikir yang susah-susah, plasma saja yang sudah jelas aturannya dilaksanakan, maka tidak ada yang miskin lagi di Aceh Singkil ini," kata Warman.

Sayangnya, sebut Warman, regulasi tentang plasma tidak juga dieksekusi. 

Baca juga: Komisi III DPRA Minta PT ALIS Penuhi Kewajiban Kebun Plasma 20 Persen 

Sehingga mengatasi kemiskinan di daerahnya masih jauh dari harapan. 

Warman lantas mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf segera melaksanakan kebun plasma

Desakan dialamatkan kepada Gubernur karena kewenangan pertanahan berada di tangan Provinsi Aceh.

Forkopimda Aceh Singkil juga telah menggelar rapat koordinasi, salah satu membahas soal plasma, di Oproom Setdakab setempat di Pulo Sarok, Singkil, Senin (15/9/2025).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved