Berita Aceh Tengah

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Karang Bayur Aceh Tengah Mandek, MaTA Desak APH Turun Tangan

“Ini bukan delik aduan. Kejaksaan maupun kepolisian semestinya bisa langsung mengambil alih kasus ini karena menyangkut kepastian hukum,” kata Alfian.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI
USUT DANA DESA - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan mengusut dugaan penyelewengan dana desa Karang Bayur, Aceh Tengah yang dituding mandek. 

Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil alih penanganan kasus dugaan kerugian negara di Desa Karang Bayur, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah, yang hingga kini belum jelas tindak lanjutnya.

Padahal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat telah dikeluarkan sejak 11 Desember 2024.

Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Aceh Tengah itu juga telah lewat batas waktu pengembalian kerugian negara oleh Reje (kepala desa) setempat.

Yakni sudah melewati 60 hari sejak dikeluarkannya LHP Inspektorat Aceh Tengah tertanggal 11 Desember 2024, tapi hingga kini kerugian negara tersebut belum juga dikembalikan.

Koordinator MaTA, Alfian menilai, ketidaktegasan Inspektorat maupun Pemkab Aceh Tengah dalam menindaklanjuti temuan audit menunjukkan lemahnya komitmen terhadap penegakan hukum dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Ini bukan delik aduan. Kejaksaan maupun kepolisian semestinya bisa langsung mengambil alih kasus ini karena menyangkut kepastian hukum,” kata Alfian. 

“Ada dasar audit dari Inspektorat yang sudah keluar, dan rekomendasinya juga jelas, pengembalian dalam 60 hari. Tapi sampai hari ini tidak ada tindak lanjut,” ujar Alfian kepada Serambinews.com, Selasa (3/6/2025).

Ia juga mengkritik langkah Pemkab Aceh Tengah yang justru terkesan mendorong rekonsiliasi antara kepala desa dan masyarakat degan mendamaikan antara aparat desa dan warga, ketimbang mendorong proses hukum.

“Kalau kita lihat, ada upaya dari bupati untuk membangun rekonsiliasi antara kepala desa dengan masyarakat,” papar dia. 

“Ini tidak patut. Ini soal akuntabilitas anggaran negara. Rekonsiliasi tidak relevan dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Alfian menilai, jika ada indikasi bahwa kepala desa 'dilindungi' atau kasus ini sengaja tidak dilanjutkan ke ranah hukum, maka itu adalah preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan bisa memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Jika aparat tidak bertindak, potensi konflik di desa akan terus ada. Apalagi masyarakat sudah hilang kepercayaan terhadap sistem pengawasan,” urai dia. 

“Artinya, akuntabilitas anggaran benar-benar tidak berjalan di sana. Harusnya bupati mendorong kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan lidik mengenai kasus itu karena dasarnya audit inspekotrat sudah keluar,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga Karang Bayur juga telah menyuarakan kekecewaan terhadap lambannya tindak lanjut atas temuan dugaan penyimpangan dana desa yang bahkan telah menjadi salah satu catatan penting dalam rekomendasi Tim Pansus DPRK Aceh Tengah terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved