Kejinya Salman, Seorang Cucu Bunuh Nenek di Ciamis, Jasad Korban Dibuang ke Jurang, Motif Sakit Hati

Seorang laki-laki bernama Salman Alfarizi berusia 19 tahun tega menghabisi nyawa nenek kandungnya sendiri.

|
Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/KOMPAS.COM
CUCU BUNUH NENEK - Salman Alfarizi (19) pelaku pembunuhan Cucu Cahyati (60) di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (3/6/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Sungguh keji perbuatan seorang cucu yang tega menghabisi nyawa nenek kandungnya sendiri.

Kepolisian Resor Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan tragis yang mengguncang warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.

Seorang laki-laki bernama Salman Alfarizi berusia 19 tahun tega menghabisi nyawa nenek kandungnya sendiri.

Salman ditangkap usai membunuh neneknya, Cucu Cahyati (60), warga asal Dusun Citengah, Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025).

Kepada polisi, Salman mengaku membunuh neneknya karena sakit hati terhadap korban.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal didampingi Waka Polres Kompol Sujana dan Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Selasa (3/6/2025) sore.

“Pelaku merupakan cucu kandung dari korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pembunuhan dengan perencanaan karena sakit hati sering dimarahi dan tidak diberi makan dan uang oleh korban,” ungkap AKBP Akmal kepada awak media.

Hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sebelum kejadian, ia mengonsumsi minuman beralkohol.

"Pengaruhnya masih kami dalami, yang bersangkutan mengakui minum minuman beralkohol tapi masih sadar (tidak mabuk)," kata Akmal.

Penyidik juga masih mendalami jumlah uang yang kerap diminta pelaku kepada korban.

Kini, Salman telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati dan atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHPidana karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman penjara 15 tahun.

Baca juga: Siswa SMK Palembang Bunuh Nenek Pemilik Warung Karena Tak Diutangi Rokok, Ini 4 Pengakuan Pelaku

Jasad Korban Dibuang ke Jurang

Dari hasil pemeriksaan, usai membunuh korban, Salman berencana mengubur jasad Cucu di dalam rumahnya.

Penyidik menemukan ada sebagian lantai rumah yang digali oleh Salman dengan spatula.

"Digali dengan semacam spatula," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Mapolres Ciamis, Selasa (3/6/2025) petang.

Namun, rencana itu batal karena material lantai cukup keras. Di bagian dasar lantai ada semen.

"Di bawahnya keras, lantai yang digali hanya 10 cm," jelas Akmal.

Salman kemudian membungkus jasad korban dengan selimut, lalu membawanya dari rumah tersangka ke area pemakaman yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah Salman.

Pelaku memikul jenazah korban di pundaknya.

Agar tidak diketahui warga, Salman membawa jenazah korban lewat jalur belakang menyusuri pinggiran irigasi.

Di area pemakaman, jasad korban dibuang ke jurang sekitar pukul 05.30 WIB.

Salman kemudian melarikan diri ke Kabupaten Garut dengan sepeda motor hingga akhirnya polisi menangkapnya pada Senin (2/6/2025).

Baca juga: Cucu Bunuh Nenek di Makassar Demi Kuasai Harta, Dipakai Buat Foya-foya hingga Beli Sepatu Pacar

Kronologi Kejadian

Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 WIB dini hari di rumah pelaku yang terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis.

Salman nekat menghabisi nyawa neneknya, Cucu Cahyati (60) dengan cara yang keji.

Lebih lanjut, AKBP Akmal menjelaskan bahwa pelaku awalnya meminta bantuan korban untuk memegang kursi saat hendak memasang lampu.

Saat korban lengah, pelaku membekap korban dengan kain lap hingga lemas, kemudian membenturkan kepala korban ke lantai, memukul menggunakan cobek batu, serta membacok kepala korban dengan celurit.

“Setelah korban meninggal dunia, jenazah dibaringkan di atas tempat tidur dan dibungkus dengan selimut lalu sempat disembunyikan di dalam rumah."

"Pelaku sempat mencoba menggali lubang untuk menguburkan korban namun tidak berhasil. Akhirnya, jasad korban dibuang ke tebing berjarak sekitar 500 meter dari rumah pelaku,” jelas Kapolres.

Awal Terungkap

Kejadian ini mulai terungkap setelah pihak keluarga melaporkan korban hilang pada Senin (2/6/2025).

 Kecurigaan warga muncul saat melihat adanya genangan darah di rumah kosong yang berdekatan dengan rumah korban.

Puncaknya, salah seorang saksi menerima tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelaku dengan ibunya yang bekerja sebagai TKW di Taiwan.

Dalam pesan itu, pelaku mengaku telah membunuh korban.

Informasi tersebut langsung dilaporkan ke aparat setempat dan diteruskan ke Polsek Cihaurbeuti.

Pihak kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis melakukan pencarian lanjutan hingga korban ditemukan pada Selasa pagi dalam kondisi tersangkut di tebing.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Cobek batu, celurit, selimut pembungkus korban, baju dan kemeja berbercak darah, spatula yang dipakai menggali lubang, handuk kecil dan kain lap (alat pembekap), motor Honda Sonic yang digunakan untuk melarikan diri.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Ciamis, Resmob Polda Jabar, dan Polres Garut pada Selasa siang (3/6/2025) di pinggir jalan wilayah Kadungora, Kabupaten Garut.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat itu ia terlihat bingung dan tidak tahu harus pergi ke mana,” kata AKBP Akmal.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved