Octa Cahyu IRT di Muara Enim Tipu Puluhan Korban Modus Arisan Online, Raup Rp 356 Juta dari Anggota

Pelaku adalah Octa Cahyu Pradini (23) ibu rumah tangga (IRT) warga Perumahan King Regency Blok B10 Muara Enim.

Editor: Faisal Zamzami
SRIPOKU/ARDANI ZUHRI
PENIPUAN ARISAN ONLINE - Octa Cahyu Pradini (23) IRT yang menjalankan bisnis arisan online bodong dihadirkan dalam rilis tersangka di Polres Muara Enim, Selasa (3/6/2025). Dari hasil kejahatannya, tersangka membeli mobil hingga rumah setelah tilap uang Rp 356 juta. 

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kata Andaru, aksi penipuan arisan online tersebut telah dilakukan pelaku sejak bulan November 2024.

Baca juga: Teman Arisan Online Bertikai, Wanita di Tulungagung Jadi Tersangka, Tak Terima Disebut Pesugihan

Dan untuk jumlah korban yang terdata mencapai 25 orang dengan kerugian hingga Rp 356 juta.

Namun tidak menutup kemungkinan para korbannya akan lebih banyak sebab ini secara online.

"Uang hasil aksi kejahatan tersebut tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli mobil, rumah dan menutupi arisan-arisan yang sebelumnya. Gali lobang untuk tutup lobang lah," bebernya.

Usai mendapatkan laporan dari para korbannya, sambung Andaru, pihaknya memerintahkan Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul dipimpin Kanit Reskrim IPDA Noky Juliawan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berencana terbang menuju Batam.

Kemudian, pihaknya  berkoordinasi dengan pihak keamanan bandara di Batam dan Polres Balerang.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada pukul 20.00 WIB, Sabtu (24/5/2025) di Bandara Batam.

 
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone iPhone 15 Pro warna pink dan 1 (satu) lembar bukti rekening koran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Untuk itu, Andaru mengimbau kepada masyarakat apabila merasa menjadi korban penipuan arisan online ini agar segera melapor ke Polsek Lawang Kidul.

Dan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan tergiur dengan kegiatan seperti ini apalagi yang tidak jelas badan hukumnya untuk menghindari kerugian.

Baca juga: Ini Prosedur Nikah di KUA Kuala Batee Abdya, Lampirkan Surat Pernyataan Jejaka atau Gadis Bermaterai

Baca juga: Angkasa Pura Bandara SIM Bagi Sembako dan Kurban ke Blang Bintang dan Kuta Baro

Baca juga: Menjelang Idul Adha, Pemerintah Gampong Lhung Asan Abdya Salurkan BLT

Artikel ini sudah tayang di Sripoku

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved