Breaking News

Pulau Sengketa Aceh Sumut

4 Pulau Beralih ke Sumut, Nelayan Tradisional Terancam

Pencaharian hidup nelayan tradisional terancam, pascaberalihnya kepemilikan 4 pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut), di perbatasan Aceh Singkil. 

|
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Pulau Panjang salah satu dari empat pulau yang beralih kepemilikan dari Aceh ke Sumatera Utara, Selasa (3/6/2025). 

Tentu jika bukan lagi bagian dari Aceh, nelayan Aceh Singkil, tidak bisa memberlakukan hukum adat laut Aceh di empat pulau itu.

"Empat pulau itu ladang usaha kami sampai anak cucu kami," kata Hermansyah Keuchik Gosong Telaga Utara yang masyarakatnya mayoritas nelayan tradisional. 

Uniknya bukan hanya nelayan tradisional Aceh Singkil, yang kehidupannya terancam dengan beralihnya kepemilikan 4 pulau. 

Nelayan tradisional Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, yang berbatasan langsung dengan Aceh Singkil, merasakan hal serupa. 

Camat Singkil Utara, Asnaldi mengklaim dirinya pernah dihubungi nelayan Manduamas, yang menginginkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, tetap berada di wilayah Aceh. 

Alasannya sebut Asnaldi, nelayan tradisional asal Manduamas khawatir ketika beralih kepemilikan dari Aceh ke Sumut, maka pukat harimau akan merajalela.

Kalau pukat harimau merajalela maka nasib  nelayan tradisional Aceh Singkil dan Manduamas, terancam.

Mengingat selama ini, yang menjaga laut di sekitar perairan empat pulau itu dari kehadiran pukat harimau adalah nelayan tradisional Aceh Singkil, khusunya dari Kemukiman Gosong Telaga.

"Kami pernah ditelpon dari nelayan Manduamas mereka menginginkan tetap di Aceh," kata Asnaldi.

Sebagaimana diketahui Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, yang tadinya masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, beralih kepemilikan ke Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau tanggal 25 April 2025.

Protes yang dilayangkan Pemerintah Aceh dan masyarakat tak digubris. 

Padahal berdasarkan bukti dokumen, perjanjian dan sejarah empat pulau itu masuk wilayah Aceh.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved