Bireuen

5 Tersangka Kasus Narkoba yang Ditangkap Polda Aceh ke Kejari Bireuen, Begini Kejadiannya

Kemudian tim memeriksa seisi ruangan tamu ditemukan barang bukti berupa 1 buah kantong warna hijau yang didalamnya berisikan...

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
SERAHKAN TERSANGKA - Lima tersangka kasus narkotika jenis sabu yang ditangkap tim Polda Aceh, Rabu (4/5/2025) diserahkan ke Kejari Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Lima tersangka kasus narkotika jenis sabu yang ditangkap Polda Aceh beberapa waktu lalu, Rabu (4/6/2025) diserahkan ke Kejari Bireuen untuk proses selanjutnya.  

Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, Kejari Bireuen  menerima penyerahan tanggung jawab 5 orang tersangka tersangkut kasus narkotika jenis sabu. 

Kelima tersangka berinsial AF, MR, MH, RU dan SM beserta barang bukti (tahap II). Kelima tersangka  dalam perkara tindak pidana markotika dari Polda Aceh

Menyangkut ditangkapnya Kelima mereka, Kasi Intelijen Kejari Bireuen mengatakan, kasus tersebut bermula pada pukul 07.00 WIB  Sabtu (8/3/2025) lalu. 

Saat itu, tim Opsnal Polda Aceh sedang melintas dari arah Medan menuju Banda Aceh, kemudian ada masyarakat yang menghubungi tim dan memberitahu diduga ada pesta sabu di  Dusun Barat, Desa Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang,  Bireuen. Dugaan pesta sabu informasinya di rumah tersangka RU. 

Berdasarkan info penting, lalu tim langsung menuju ke lokasi dan sesampainya di dekat lokasi rumah saksi RU. Saat itu  tim melihat seorang lainnya tersangka MR sedang berada di depan rumah.  

Tim langsung menangkap saksi MR lalu kemudian masuk ke dalam rumah dan tim melihat beberapa orang berlari ke lantai dua. Tim  mengejar dan menangkap beberapa orang tersangka RU, tersangka MH, tersangka SM. Salah seorang yang bernama Adi (DPO) berhasil melarikan diri keluar lewat jendela belakang dilantai dua dan melompat ke atap dasar lalu turun ke belakang rumah dan langsung melarikan diri. 

Kemudian tim memeriksa seisi ruangan tamu ditemukan barang bukti berupa 1 buah kantong warna hijau yang didalamnya berisikan 1 bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas majalah. 

Barang bukti lainnya, 3 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 buah dompet yang didalamnya berisikan 10  bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening. 

Barang bukti lainnya yang diamankan  1 unit timbangan digital warna silver merk Digital Scale, 1 buah bong atau alat hisap narkotika sabu yang terbuat dari botol air mineral. Kemudian 1 buah kompor diduga sebagain alat bakar sabu yang terbuat dari botol alkohol  terletak dilantai ruangan tamu tersebut.

Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal menambahkan, setelah diamankan barang bukti tersebut tim memeriksa ruangan kamar dan mendapati tersangka RU sedang tidur di dalam kamar lalu tim langsung membangunkan dan menangkap tersangka. 

Kemudian tim memeriksa seluruh ruangan rumah namun tidak ada lagi ditemukan barang bukti narkotika lainnya. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Diresnarkoba Polda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang diserahkan 1  buah kantong warna hijau yang didalamnya terdapat 1  bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 2,58 gram yang dibungkus dengan kertas majalah serta 3 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4,4 gram yang dibungkus dengan plastik bening.

Ada juga  1 buah dompet yang didalamnya berisikan 10  bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1,62 gram, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah bong, 1 buah kompor yang terbuat dari botol alcohol. 

Berikutnya,  1 unit hp merk vivo warna hijau muda, 1 unit hp merk vivo warna kuning, 1 unit merk hp vivo warna biru muda, 1 unit hp merk samsung warna hitam, 1 unit hp merk samsung lipat warna putih.

Berdasarkan Barang bukti dan hasil penyelidikan tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (yahap II) kata Wendy, tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved