Video

VIDEO 13 Terpidana Judi Online Bireuen Dicambuk, Anak-anak Diminta Menjauh

13 Terpidana Judi Online Bireuen Dicambuk, Anak-anak Diminta Menjauh...

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Aldi Rani

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sebanyak 13 warga Bireuen terlibat judi online atau jarimah maisir melanggar Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dicambuk halaman Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Bireuen, Rabu (4/6/2025).

Dalam prosesi cambuk dihadiri ratusan warga termasuk kaum ibu yang membawa anak-anak, petugas turun tangan meminta anak-anak untuk menjauh dari lokasi cambuk agar tidak melihat algojo mencambuk terdakwa.

Ke 13 warga Bireuen yang dicambuk ditangkap beberapa waktu lalu oleh Satreskrim Polres Bireuen berkasnya dilimpahkan ke Kejari kemudian ke Mahkamah Syar'iyah Bireuen.

Tim eksekutor dari Kejari Bireuen, Leni Puji Lestari SH menyebutkan ke 13 tersangka terlibat judi online dan mendapat hukuman uqubat ta'zir cambuk yaitu  terdakwa F mendapat 11 kali cambuk, kemudian terdakwa  ZZ,  SB, MA, S, FM masing-masing sembilan kali cambuk.

Selanjutnya MH 10 kali cambuk, Z, SH, R, MN  sembilan kali cambuk, kemudian I 10 kali cambuk dan RF sebanyak 14 kali cambuk.

Bervariasi hukuman cambuk karena sebagian telah menjalani masa tahanan selama pemeriksaan.

Selain itu ada yang melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dan juga ada yang melanggar pasal 20 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.

Hukuman cambuk terhadap terpidana yang telah mendapat putusan tetap dari Mahkamah Syar'iyah sebanyak 13  orang terpidana jarimah maisir (judi).

Pelaksanaan cambuk bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga wujud nyata komitmen kita dalam menjaga marwah syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah.

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). (*)

Editor: Aldi Rani
VO: Siti Masyithah

Baca juga: Empat Pelanggar Syariat Islam di Aceh Barat Jalani Eksekusi Hukuman Cambuk 

Baca juga: Sudah 4 Kali Nikah, Pria Abdya Ini Rudapaksa Anak Tiri Hingga Melahirkan, Terancam 200 Kali Cambuk

Baca juga: Bejat! Pria Paruh Baya Cabuli Anak Usia 7 Tahun, Terancam Cambuk 200 Kali atau 200 Bulan Penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved