Bantuan Subsidi

Dicairkan Mulai Besok, Ini 2 Kelompok Pekerja yang Tidak Menerima BSU Periode Juni-Juli, Siapa Saja?

BSU yang bakal dicairkan ini merupakan bantuan berupa uang tunai bagi pekerja untuk menjaga daya belum mereka supaya mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Hasil AI ChatGPT
BSU - Ilustrasi pekerja menerima BSU foto hasil AI ChatGPT, Selasa (27/5/2025). Berikut kelompok pekerja yang tidak termasuk sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU 2025 kepada para pekerja untuk periode Juni-Juli 2025.

BSU yang bakal dicairkan ini merupakan bantuan berupa uang tunai bagi pekerja untuk menjaga daya belum mereka supaya mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Pekerja yang masuk kelompok penerima nantinya akan mendapat BSU sebesar Rp 300.000 per bulan. 

Namun, pencairan BSU dilakukan untuk periode Juni-Juli secara sekaligus atau dirapel sehingga pencairan hanya dilakukan satu kali.

Program bantuan pemerintah ini akan enyasar sekitar 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota. 

Namun, pekerja tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Disamping itu, ada beberapa kelompok pekerja yang tidak termasuk sebagai penerima BSU pada periode ini.

Lalu, siapa saja kelompok yang tidak masuk penerima BSU Juni-Juli 2025 tersebut?

Baca juga: Cara Cek Status Pekerja Terdaftar Sebagai Penerima BSU Rp600 Ribu atau Tidak, Dicairkan Mulai Besok

Kelompok yang tidak terima BSU Juni-Juli 2025

Ada beberapa kelompok pekerja yang tidak masuk penerima bantuan subsidi upah (BSU) periode Juni-Juli 2025. 

Hal tersebut diketahui setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meneken Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, Senin (2/6/2025).

Dalam Permenaker itu, telah diatur sejumlah syarat penerima BSU Juni-Juli 2025.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/6/2025), syarat tersebut mencakup:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
  • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

Selain itu, Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 juga mengatur beberapa kriteria pekerja yang tidak masuk kelompok penerima BSU Juni-Juli 2025.

Baca juga: BSU 2025 Cair Mulai Besok: Segera Cek Syarat, Besaran yang Akan Diterima Pekerja

Simak daftarnya berikut ini:

  • Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah disalurkan.
  • Bunyi Pasal 3 ayat (1) adalah, ”bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan kepada pekerja/buruh.”

Jadwal pencairan BSU Juni-Juli 2025

Diberitakan Antara, Kamis (29/5/2025), pemerintah dijadwalkan mulai menyalurkan BSU pada Kamis (5/6/2025).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved