Banda Aceh
Sambut Idul Adha 1446 H, MPU Minta Pemerintah Fasilitasi Pawai Takbir Keliling
Melalui tausiah ini, Abu Sibreh menyampaikan bahwa pelaksanaan hari raya Idul Adha 1446 H berdasarkan kepada ketetapan...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025 M, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan seruan kepada Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota untuk memfasilitasi pawai takbir keliling sebagai wujud syiar Islam dan keistimewaan Aceh.
Seruan tersebut tertuang dalam tausiah MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2025 M/1446 H Tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Adha, Penyembelihan Hewan Qurban dan Kegiatan Keagamaan Lainnnya Tahun 1446 H.
Tausiah yang terdiri dari sembilan poin itu ditetapkan pada Senin (2/6/2025), dan ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tgk H. Faisal Ali (Abu Sibreh) berserta tiga orang wakil, yakni Tgk. H. Hasbi Albayuni, Prof. Muhibbuththabary, dan Tgk. H. Muhammad Hatta.
“Diminta kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kab/kota untuk memfasilitasi pawai takbir keliling pada malam hari raya sebagai wujud syiar Islam dan keistimewaan Aceh,” bunyi salah satu poin dalam tausiah tersebut.
Melalui tausiah ini, Abu Sibreh menyampaikan bahwa pelaksanaan hari raya Idul Adha 1446 H berdasarkan kepada ketetapan Pemerintah Republik Indonesia melalui sidang Itsbat pada tanggal 27 Mei 2025 M, yakni jatuh pada tanggal 6 Juni 2025 M (10 Dzulhijjah 1446 H).
Untuk itu, masyarakat diminta untuk melaksanakan ibadah puasa sunat hari tarwiyah (8 Dzulhijjah) dan hari Arafah (9 Dzulhijjah) serta mensyiarkan hari raya Idul Adha di platform media sosial.
“Kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/Kota untuk memfasilitasi penyambutan hari raya Idul Adha dengan mengumandangkan pawai takbir di masjid-masjid, tempat ibadah dan tempat-tempat lainnya sebagai syiar Islam, yang dimulai sejak shubuh hari arafah sampai dengan ashar hari tasyriq yang ketiga,” bunyi poin berikutnya.
Selain itu, MPU meminta kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk memfasilitasi pelaksanaan ibadah shalat ied, ibadah kurban, dan mempelopori silaturrahim sebagai wujud penguatan ukhuwah dan kepedulian terhadap sesama.
Lebih lanjut, pemerintah juga diminta memastikan pelaksanaan ibadah kurban agar tetap menjaga tata cara dan adab-adab penyembelihan hewan dengan menjamin dan memastikan kehalalan sesuai dengan ketentuan syariat.
“Diminta kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kab/kota untuk memastikan kondisi hewan kurban yang sehat dan higienis sesuai dengan ketentuan syariat,” bunyi poin ketujuh tausiah MPU.
Dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan selama perayaan Idul Adha, MPU turut meminta pemerintah melakukan pengawasan dan penertiban terhadap berbagai potensi gangguan seperti pembakaran mercon, balapan liar, dan tindakan lain yang mengusik kenyamanan masyarakat.
“Kepada masyarakat diminta untuk mentaati segala bentuk ketentuan dan peraturan yang telah diputuskan oleh pemerintah dalam pelaksanaan shalat Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban,” demikian tausiah MPU Aceh.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.