Dugaan Korupsi KEK Arun
Kejari Lhokseumawe Lakukan Penyelidikan di KEK Arun, Ini Tujuannya
Kejari Lhokseumawe dilaporkan telah mulai melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kejari Lhokseumawe dilaporkan telah mulai melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kegiatan-kegiatan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tahun 2018 - 2024.
Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir SH.l MH, didampingi kasi Intel Thery Gutama SH MH, dalam rilisnya, Kamis (5/6/2025), menyebutkan, penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025.
Fokus utama penyelidikan ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.
Penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan ekonomi khusus yang seharusnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta menyerap atau membuka lapangan pekerjaan.
KEK Arun Lhokseumawe merupakan salah satu kawasan yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pengembangan industri.
"Namun, berdasarkan temuan sementara dalam penyelidikan, terdapat dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan dan dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pengelolaan dana, serta kegiatan-kegiatan dalam kawasan tersebut," ujar Thery.
Penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen, hingga masalah ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan KEK Arun.
Secara keseluruhan, penyelidikan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan KEK Arun.
Pihak Kejari Lhokseumawe telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang terkait,
Dimana permintaan keterangan akan dilangsungkan pada minggu depan setelah libur hari raya idul adha yang akan dilakukan secara maraton.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.