Selebriti

Rekening Rp 3 M Disita, Nikita Mirzani Tetap Bisa Berkurban Beli 6 Sapi, Masing-masing Rp 150 Juta

Asisten Nikita turun tangan mengurus segala tetek bengek sapi kurban Nikita Mirzani dan keluarganya.

|
Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Reynas Abdila
NIKITA MIRZANI - Tersangka Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra dari rutan Polda Metro Jaya ke rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6/2025). Kini Nikita Mirzani dilakukan pemindahan penahanan ke Rutan Pondok Bambu. 

Dalam rilis resminya, setelah tahap dua atau pelimpahan kasus, pihaknya akan segera melakukan penyempurnaan dakwaan.

Sampai nantinya, kasus segera disidangkan oleh pengadilan.

"Setelah tahap dua, sesegera mungkin kami akan menyempurnakan dakwaan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.

"Nanti sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan," lanjutnya.

Setelah pelimpahan kasus, Nikita Mirzani pun turut dilakukan pemindahan penahanan.

Sebelumnya, sang artis ditahan di rutan Polda Metro Jaya, kini dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

Nikita akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum.

Tidak hanya itu, asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra juga dilakukan pemindahan penahanan ke Rutan Cipinang.

"Saudara NM dan IM akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, saudara NM ada di Rutan Pondok Bambu, sedangkan saudara IM di Rutan Cipinang," jelasnya.

Sebelumnya, penampilan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra saat tiba di Kejari Jaksel sempat menyita perhatian.

Mengutip tayangan YouTube Intens Investigasi, Nikita datang mengenakan kemeja dan celana berwarna cokelat senada.

Ibu tiga anak itu, tampak santai berjalan sambil menenteng tas berwarna hitam.

 
Di sisi lain, Mail tampak berjalan dengan tangan diborgol kabel ties warna putih.

Mail saat itu mengenakan kaus hitam bergambar wajah Nikita.

Setibanya di Kejari, Mail hanya menjawab soal kabar dirinya baik-baik saja.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved