Kajian Islam

Terlalu Banyak dapat Jatah Daging Kurban, Apa Boleh Dijual Lagi? Begini Kata Buya Yahya

Menurut penjelasan Buya Yahya, menjual daging kurban adalah halal jika daging kurban tersebut sudah kita terima, artinya sudah menjadi hak kita.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya meberikan tanggapannya soal menjual daging kurban, Sabtu (7/6/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Pendakwah Buya Yahya mengungkap hukum menjual daging kurban.

Seiap Idul Adha, umat Islam kerap menerima daging kurban dalam jumlah melimpah.

Namun bagaimana hukumnya jika daging tersebut berlebih dan ingin dijual kembali? Buya Yahya memberikan penjelasan tegas mengenai hal ini.

Sebagaimana diketahui, setiap perayaan Idul Adha, pembagian daging kurban dilakukan sebagai membantu sesama dan untuk menyemarakkan hari raya kurban.

Daging kurban saat Idul Adha biasa berlimpah. Bahkan di satu keluarga bisa mendapatkan lebih dari satu jatah hingga terbersit untuk menjual daging kurban unutk mendapatkan uang.

Lantas seperti apa hukum menjual daging kurban? Apakah boleh menjual daging kurban?

Baca juga: Besok Puasa Tarwiyah dan Lusa Puasa Arafah, Begini Niat dan Ganjaran Pahalanya, Buya Yahya Sebut Ini

Pengasuh Pondok Pesantren LPD Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan terkait hukum menjual daging kurban.

Menurut penjelasan Buya Yahya, menjual daging kurban adalah halal jika daging kurban tersebut sudah kita terima, artinya sudah menjadi hak kita.

"Kalau kita sudah menerima daging kurban, milik saya, boleh saya jual kemana saja," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dalam unggahan video YouTube Al Bahjah TV, Sabtu (6/7/2025).

Justru yang tidak boleh kata Buya Yahya adalah menjual daging kurban sebelum dibagikan, ini menjadi haram biarpun itu hanya sekedar kulit dari hewan kurban.

"Yang nggak boleh menjual daging kurban sebelum dibagi, biarpun kulitnya tidak boleh dibagi," lanjut Buya Yahya.

Jadi menurut Buya, jika seseorang sudah menerima pembagian daging kurban, adalah sudah menjadi haknya.

Baca juga: Buya Yahya Soroti Kebiasaan Salah Panitia Kurban, Dilarang Ambil Daging sebagai Upah? Ini Alasannya

Boleh saja orang tersebut menjual daging kurban ke mana saja. Apalagi mengingat jika orang tersebut mungkin sudah memiliki banyak daging di rumahnya atau tidak bisa mengonsumsi daging.

"Jadi kalau saya nerima daging kurban , ya suka-suka saya jual wong milik saya, wong milik saya, saya jual dong. Mungkin di rumah sudah banyak daging atau saya tidak makan daging, masa dipaksa makan daging," imbuhnya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved