Kajian Islam
Terlalu Banyak dapat Jatah Daging Kurban, Apa Boleh Dijual Lagi? Begini Kata Buya Yahya
Menurut penjelasan Buya Yahya, menjual daging kurban adalah halal jika daging kurban tersebut sudah kita terima, artinya sudah menjadi hak kita.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Pendakwah Buya Yahya mengungkap hukum menjual daging kurban.
Seiap Idul Adha, umat Islam kerap menerima daging kurban dalam jumlah melimpah.
Namun bagaimana hukumnya jika daging tersebut berlebih dan ingin dijual kembali? Buya Yahya memberikan penjelasan tegas mengenai hal ini.
Sebagaimana diketahui, setiap perayaan Idul Adha, pembagian daging kurban dilakukan sebagai membantu sesama dan untuk menyemarakkan hari raya kurban.
Daging kurban saat Idul Adha biasa berlimpah. Bahkan di satu keluarga bisa mendapatkan lebih dari satu jatah hingga terbersit untuk menjual daging kurban unutk mendapatkan uang.
Lantas seperti apa hukum menjual daging kurban? Apakah boleh menjual daging kurban?
Baca juga: Besok Puasa Tarwiyah dan Lusa Puasa Arafah, Begini Niat dan Ganjaran Pahalanya, Buya Yahya Sebut Ini
Pengasuh Pondok Pesantren LPD Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan terkait hukum menjual daging kurban.
Menurut penjelasan Buya Yahya, menjual daging kurban adalah halal jika daging kurban tersebut sudah kita terima, artinya sudah menjadi hak kita.
"Kalau kita sudah menerima daging kurban, milik saya, boleh saya jual kemana saja," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dalam unggahan video YouTube Al Bahjah TV, Sabtu (6/7/2025).
Justru yang tidak boleh kata Buya Yahya adalah menjual daging kurban sebelum dibagikan, ini menjadi haram biarpun itu hanya sekedar kulit dari hewan kurban.
"Yang nggak boleh menjual daging kurban sebelum dibagi, biarpun kulitnya tidak boleh dibagi," lanjut Buya Yahya.
Jadi menurut Buya, jika seseorang sudah menerima pembagian daging kurban, adalah sudah menjadi haknya.
Baca juga: Buya Yahya Soroti Kebiasaan Salah Panitia Kurban, Dilarang Ambil Daging sebagai Upah? Ini Alasannya
Boleh saja orang tersebut menjual daging kurban ke mana saja. Apalagi mengingat jika orang tersebut mungkin sudah memiliki banyak daging di rumahnya atau tidak bisa mengonsumsi daging.
"Jadi kalau saya nerima daging kurban , ya suka-suka saya jual wong milik saya, wong milik saya, saya jual dong. Mungkin di rumah sudah banyak daging atau saya tidak makan daging, masa dipaksa makan daging," imbuhnya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Buya Yahya
Menjual Daging Kurban
Daging Kurban idul adha
daging kurban
hukum jual daging kurban
Idul Adha
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Tips Membaca Surah Al Kahfi di Hari Jumat ala Syekh Ali Jaber, Bisa Dicicil Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.