Berita Aceh Singkil
Polemik Empat Pulau di Singkil, Anggota DPRA Tgk Muhar Soroti Ketidakadilan Kemendagri Terhadap Aceh
Ia menilai keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu sebagai bentuk ketidakadilan terhadap Aceh dan mencederai semangat otonomi daerah.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
Ia menilai keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu sebagai bentuk ketidakadilan terhadap Aceh dan mencederai semangat otonomi daerah.
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Polemik penetapan empat pulau di wilayah Aceh Singkil sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara terus menuai kritik.
Salah satunya datang dari Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharruddin.
Ia menilai keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu sebagai bentuk ketidakadilan terhadap Aceh dan mencederai semangat otonomi daerah.
Tgk Muhar menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (8/6/2025).
“Keputusan Kemendagri yang secara sepihak menetapkan empat pulau di wilayah Aceh Singkil sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara telah menimbulkan keresahan dan dinilai mencederai keadilan serta semangat otonomi daerah, khususnya status kekhususan Aceh,” kata Tgk Muhar.
Tgk Muhar mengungkap, secara faktual, keempat pulau yang menjadi objek sengketa tersebut, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, selama ini telah dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil di bawah naungan Pemerintah Aceh.
Baca juga: Atap 7 Ruko Keude Simpang Matang Samalanga Bireuen Diterbangkan Angin, 6 Rumah, 1 Bengkel Terdampak
Tak hanya itu, kata Tgk Muhar, pengelolaan administratif, pelayanan publik, hingga pemanfaatan sumber daya di wilayah tersebut secara sah juga berada dalam kewenangan Aceh.
"Bahkan sejak lama, Pemerintah Aceh telah memiliki dokumen lengkap yang menunjukkan yurisdiksi administratif dan legal terhadap keempat pulau tersebut,” jelasnya.
Namun, kata dia, secara mengejutkan Kemendagri mengeluarkan keputusan yang menyatakan pulau-pulau itu masuk dalam wilayah Sumatera Utara tanpa melalui prosedur yang seharusnya, yakni mekanisme penetapan bersama antara daerah yang bersengketa.
“Dalam kasus ini, tidak ada keputusan bersama antara Aceh dan Sumatera Utara, hanya sekadar konfirmasi sepihak yang dilakukan oleh Kemendagri,” ungkapnya.
Tgk Muhar menilai, keputusan seperti ini menunjukkan proses yang tidak transparan dan melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance).
Seharusnya, Kemendagri bersikap sebagai fasilitator yang adil dan netral dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah antardaerah.
Baca juga: Khawatir Motor di Kos? Polsek Jajaran Polresta Banda Aceh Terima Titip Gratis Jelang Libur Panjang
Bukannya menjadi pihak yang mengabaikan suara dan dokumen legal dari Pemerintah Aceh.
Anggota Pramuka Ikut Perkemahan Sabtu-Minggu, Kodim Aceh Singkil Latih Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
AKP Syamsuar Resmi Jabat Kabag Ops Polres Aceh Singkil, Ini Daftar Pejabat Baru Lainnya |
![]() |
---|
Temui Kemenhub, Kadishub Aceh Minta Dibangun Menara Suar di 4 Pulau yang Sempat Sengketa |
![]() |
---|
Mobil Dinas Bupati Aceh Singkil Kecelakaan di Aceh Jaya, Kerabat Ungkap Kondisi Safriadi Oyon |
![]() |
---|
Sekolah di Singkil Minta Bantuan Laptop Chromebook Ditambah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.