Pulau Sengketa Aceh Sumut
ARSIP Berita Serambi - Ketika Soetardji Serahkan Peta Perbatasan Aceh-Sumut, Ke Mana 4 Pulau Itu?
Sengketa perbatasan ini pun menjadi sorotan, karena menyangkut wilayah strategis yang memiliki potensi sumber daya laut dan posisi geografis penting.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM - Persoalan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat ke permukaan.
Polemik terbaru muncul terkait penetapan empat pulau yang secara historis berada di wilayah Aceh Singkil, namun dalam peta terbaru yang dikeluarkan Kemendagri, masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Perpindahan status administratif ke Sumut ini memicu reaksi berbagai pihak di Aceh, yang mempertanyakan keabsahan dasar penetapan tersebut.
Sengketa perbatasan ini pun menjadi sorotan, karena menyangkut wilayah strategis yang memiliki potensi sumber daya laut dan posisi geografis penting di perairan barat Sumatera.
Banyak pihak di Aceh menilai, penetapan keempat pulau itu masuk wilayah Tapanuli Tengah, mengabaikan fakta historis, bahkan menafikan sebuah dokumen penting yang ditandatangani oleh dua gubernur legendaris di dua provinsi bertetangga ini.
Dalam peta perbatasan Aceh-Sumut yang ditandatangani oleh Prof Dr Ibrahim Hasan MBA (Gubernur Aceh) dan (Raja Inal Siregar Gubernur Sumatera Utara) pada tahun 1992, secara tegas dinyatakan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi sengketa, berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Berita tentang keberadaan peta ini nyaris terlupakan.
Beberapa hari lalu, seorang pejabat di Aceh mengirimkan kembali link berita yang dipublish Serambinews.com pada, 15 Februari 2018.
Dalam berita berjudul "Soetardji Serahkan Peta Perbatasan Aceh-Sumut" itu, disebutkan bahwa Drs Soetardji, mantan Kepala Biro Pemerintahan Aceh, secara resmi menyerahkan peta perbatasan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Aceh.
Pejabat yang mengirimkan link berita ini kepada Serambinews.com beberapa hari lalu mengatakan, penyerahan peta ini menjadi momen penting.
Karena dalam peta yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu, Prof Dr Ibrahim Hasan MBA, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, secara tegas dinyatakan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi sengketa, berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Diberitakan Serambinews.com pada tahun 2018 lalu, dokumen yang memuat peta tentang perbatasan Aceh – Sumut ini diserahkan langsung oleh Soetardji kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Aceh, Zulkifli Ali, SPd, MPd, dalam sebuah acara di kediamannya di Gampong Pineung, Banda Aceh.
Arsip ini menjadi bukti penting dalam dinamika batas wilayah antara dua provinsi bertetangga, dan kini kembali menjadi perhatian seiring polemik status administratif keempat pulau tersebut yang diklaim masuk wilayah Sumatera Utara.
“Saya berharap dengan penyerahan ini ke Dinas Arsip dan Perpustakaan, generasi muda Aceh ke depan bisa melihat batas wilayah daerahnya di peta sesuai dengan aslinya,” kata Soetardji, dalam berita tersebut.
Sementara itu, Kadis Perpustakaan dan Arsip Aceh kala itu, Zulkifli M Ali mengatakan pihaknya menyambut baik penyerahan peta batas wilayah tersebut.
pulau sengketa
aceh sumut
batas aceh sumut
Arsip berita serambi Indonesia
Peta Perbatasan Aceh Sumut
Berita Serambi hari ini
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.