Berita Banda Aceh

Empat Pulau Aceh ‘Lepas’ ke Sumut, HUDA Minta Mualem dan Dek Fad Bertindak Tegas: Temui Presiden

Pertemuan dengan Presiden Prabowo itu terkait klaim wilayah atas empat pulau di Aceh Singkil yang dikabarkan ‘lepas’ atau masuk ke dalam Sumut,

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh (PB HUDA), Tgk Dr H Anwar Usman MM yang akrab disapa Abiya Kuta Krueng 

Empat Pulau Aceh ‘Lepas’ ke Sumut, HUDA Minta Mualem dan Dek Fad Bertindak Tegas: Temui Presiden

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh (PB HUDA), Tgk Dr H Anwar Usman MM yang akrab disapa Abiya Kuta Krueng, dengan tegas mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, H. Muzakkir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fad), untuk segera menemui Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pertemuan dengan Presiden Prabowo itu terkait klaim wilayah atas empat pulau di Aceh Singkil yang dikabarkan ‘lepas’ atau masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.

“Ini bukan hanya soal tapal batas administratif, tetapi soal kedaulatan dan amanah yang dititipkan kepada pemimpin Aceh oleh rakyatnya,” katanya kepada media, Sabtu (7/6/2025).

“Kami mendesak Mualem dan Dek Fad segera menemui Presiden Prabowo dengan membawa dokumen dan bukti historis serta administratif agar penyelesaian dapat dilakukan secepatnya dan dalam koridor negara hukum,” tegas Abiya Kuta Krueng.

Empat pulau yang dimaksud merupakan bagian dari gugusan wilayah Aceh Singkil yang menurut dokumen resmi selama ini termasuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Namun sejak beberapa tahun silam muncul klaim bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Sumatera Utara, sehingga memicu kegelisahan di tengah masyarakat perbatasan.

Menurut Abiya Kuta Krueng, sikap tegas pemerintah Aceh sangat diperlukan dalam persoalan ini, agar tidak berlarut-larut dan memicu konflik horizontal yang dapat merugikan ukhuwah dan kestabilan daerah.

“Dalam pandangan fikih Islam, menjaga wilayah (ḥimāyah al-dār) adalah bagian dari kewajiban kolektif (fardu kifayah) bagi pemerintah dan masyarakat muslim,”

“Ulama seperti Imam al-Māwardī dan al-Ghazālī menegaskan bahwa pemimpin bertanggung jawab atas keamanan, integritas wilayah, dan kemaslahatan rakyat,” ujar Abiya.

Abiya juga mengingatkan bahwa dalam syariat Islam, prinsip kepemilikan dan penguasaan atas tanah harus jelas dan sah.

Jika ada pihak lain yang mencoba mengambil tanpa hak, maka itu masuk dalam kategori ghaṣb (perampasan), yang dilarang dan wajib dilawan dengan cara yang konstitusional.

“Ini bukan soal ego kedaerahan, tapi soal kemaslahatan umum dan tanggung jawab syar’i. Keberadaan masyarakat Aceh Singkil yang selama ini telah hidup dalam struktur administrasi Aceh harus dijaga, jangan sampai mereka merasa diabaikan,” lanjutnya.

PB HUDA, kata Abiya, juga siap memberikan dukungan moral dan keulamaan kepada Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan persoalan ini secara bermartabat, damai, namun tegas.

Ia menilai, pendekatan dialog langsung dengan Presiden adalah langkah paling tepat dan strategis.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved