Info BSU 2025, Begini Cara Cek Daftar Penerima Subsidi Upah Pekerja Gaji di Bawah 3,5 dan Honorer
Bagi para pekerja formal, termasuk guru honorer, yang memiliki penghasilan rendah yang ingin mendapatkan insentif ini.
SERAMBINEWS.COM - Memasuki bulan Juni 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat.
Insentif terbaru ini menyasar para pekerja dengan gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Bantuan tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian, khususnya bagi mereka dengan pendapatan rata-rata per bulan sebesar Rp3,5 juta, termasuk para guru honorer.
Bagi para pekerja formal, termasuk guru honorer, yang memiliki penghasilan rendah dan ingin mendapatkan insentif ini, penting untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran serta syarat-syarat yang telah ditentukan.
Lantas bagaimana mengetahui jika kita berhak mendapatkan insentif nasional tersebut?
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Juni 2025
Menteri Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.
Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.
Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.
Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Lantas berapa besaran yang akan didapat para penerima bantuan tersebut?
Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni 2025
Hal ini juga telah ditegaskan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) tak sebesar pandemi lalu yang mencapai Rp 600 ribu.
"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Meski demikian, Airlangga memastikan bahwa anggaran untuk program ini sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” tegasnya.
Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan Serambi Ekraf Awards, Mengangkat Giok Nagan ke Pasar Dunia |
![]() |
---|
Said Bachtiar Kadis PUPR Lhokseumawe, Ini Profil, Jenjang Karir dan Program Unggulannya |
![]() |
---|
Sukses Kembangkan Piring Situek Pineung, Bupati Bireuen Terima Penghargaan Serambi Ekraf Award |
![]() |
---|
Cuaca Aceh Singkil Sabtu 30 Agustus, Seluruh Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Selatan Terima Penghargaan Serambi Ekraf 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.