Berita Subulussalam

Gara-gara Screenshoot Chat, Gadis Aceh Hampir Dirudapaksa di Kebun Sawit, Sosok Ini Jadi Penyelamat

Percobaan pemerkosaan itu berawal dari sebuah screenshoot teman korban, saksi L, yang memposting percakapan L dan pelaku di cerita (story) WhatsApps.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Tribunnews.com
Foto hanyalah ilustrasi - Gara-gara Screenshoot Chat, Gadis Aceh Hampir Dirudapaksa di Kebun Sawit, Sosok Ini Jadi Penyelamat 

Gara-gara Screenshoot Chat, Gadis Aceh Hampir Dirudapaksa di Kebun Sawit, Sosok Ini Jadi Penyelamat

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Seorang remaja perempuan nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria di sebuah kebun sawit di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.

Korban merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 17 tahuan.

Sementara pelaku Sugeng Rahmat Dani alias Dio Ananda (22), dan telah memiliki istri yang pada saat kejadian sedang hamil besar.

Percobaan pemerkosaan itu berawal dari sebuah screenshoot teman korban, saksi L, yang memposting percakapan L dan pelaku di cerita (story) WhatsApps.

Lalu L memperkenalkan korban kepada pelaku.

Kemudian antara pelaku dan korban bertemu dan berujung pada jalan-jalan bersama menggunakan sepeda motor.

Namun entah setan apa yang ada di dalam pikiran pelaku, ianya malah mengarahkan sepeda motornya ke arah jalan SKPC Desa Penuntungan.

Di mana lokasi tersebut terdapat banyak kebun sawit milik warga.

lihat fotoILUSTRASI KEBUN SAWIT
ILUSTRASI KEBUN SAWIT

Pelaku kemudian memberhentikan sepeda motornya dan berusaha mengajak korban melakukan hubungan badan. Namun korban melakukan perlawanan.

Pelaku kemudian melarikan diri setelah seorang warga bernama Satria Governur, yang merupakan seorang polisi, melintas di jalan tersebut.

Korban selanjutnya meminta pertolongan kepada Satria dan memberitahukan kejadian ini pada perangkat desa.

Keluarga korban kemudian datang dan melaporkan kasus ini ke Polres Subulussalam.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariah Subulussalam.

Dalam persidangan, pelaku mengaku bersalah dan khilaf atas perbuatannya tersebut. Dan mengaku tidak merencanakan aksi bejatnya itu.

Setelah melalui serangkaian persidangan, Hakim Tunggal, Junaedi menyatakan terdakwa Sugeng Rahmat Dani Alias Dio Ananda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum dan menjatuhkan ‘uqubat ta’zir terhadap Terdakwa dengan ‘uqubat ta’zir penjara selama 35 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” vonis hakim dengan nomor putusan 6/JN/2025/MS.Sus, yang dibacakan pada Selasa (3/6/2025).

Runut Kejadian

Kejadian ini berawal pada Sabtu 21 Desember 2024 sekira pukul 14.53 WIB.

Saat itu terdakwa menghubungi seorang saksi L melalui pesan atau direct message di media sosial Instagram untuk mengajak ke pasar malam.

Namun saksi L menolak ajakan tersebut, tetapi terdakwa terus memaksa L untuk pergi.

Terdakwa juga meminta kepada L mencarikan teman wanita untuk diajak pada malam tahun baru.

Lantas saksi L mencarikan teman wanita dengan cara melakukan tangkapan layar (screen shot) percakapan mereka.

Lalu L memposting percakapan tersebut di status WhatsApp sehingga dilihat oleh korban.

L kemudian mengenalkan korban dengan Terdakwa. 

Kemudian pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB, ketika korban sedang keluar rumah bersama dengan temannya K, terdakwa menghubungi korban melalui WhatsApp.

Dalam percakapan itu, terdakawa mengajak korban bertemu di sebelah sebuah hotel di Subulussalam.

Korban pun menyetujui ajakan terdakwa.

Teman korban K kemudian mengantarkan korban untuk bertemu dengan terdakwa.

Setelah bertemu, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 20.000 kepada K untuk mengisi bensin motornya.

Saat K pergi mengisi bensin, terdakwa membawa korban pergi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor untuk jalan-jalan.

Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah jalan SKPC Desa Penuntungan.

Dalam perjalanan, korban meminta terdakwa untuk memulangkan dirinya ke rumah.

Namun terdakwa menolak permintaan tersebut, dan tetap membawa korban ke arah kebun sawit milik warga.

Setelah sampai di kebun sawit, terdakwa mengangkat tubuh korban dari sepeda motor, dan mengajak untuk berhubungan layaknya suami istri.

Namun permintaan itu ditolak dan korban pergi meninggalkan terdakwa menuju ke jalan.

Lalu terdakwa menyusul korban menggunakan sepeda motor dan mengajak korban untuk naik sepeda motornya.

Setelah korban naik ke sepeda motor, terdakwa berkata bahwa Handphone nya tertinggal di kebun sawit tadi.

Sehingga terdakwa kembali ke kebun sawit tersebut.

Setelah sampai di kebun sawit, terdakwa langsung menurunkan korban dari sepeda motor dan membaringkan tubuh korban serta langsung mencekik leher korban.

Terdakwa juga menutup mulut korban sambill berkata “kalau kau teriak ku buang kau ke jurang”.

Tidak tinggal diam, korban melakukan perlawanan dengan berteriak.

Saat terdakwa hendak membuka celananya namun kesulitan karena korban melakukan perlawanan.

Pada saat yang bersamaan, ada warga yang melintasi kebun tersebut.

Karena takut ketahuan perbuatannya, terdakwa kemudian melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian.

Korban lalu pergi meminta pertolongan dan bertemu dengan Satria Governur, yang merupakan seorang polisi.

Selanjutnya Satria memberitahukan kejadian tersebut kepada perangkat desa setempat dan mengamankan korban.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Subulussalam untuk proses hukum lebih lanjut.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved