Breaking News

Berita Bireuen

Kejari Bireuen Eksekusi Putusan MA Terhadap Mantan Pejabat BPKD, Terbukti Korupsi Penyertaan Modal

Eksekusi dilakukan dengan mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Rabu (11/6/202

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
EKSEKUSI TERHADAP ZAMRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan eksekusi terhadap Zamri SE (tiga kiri). Zamri adalah mantan pejabat pengelola keuangan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPKD Bireuen. Eksekusi dilakukan dengan mengantarkan terpidana ke Lapas Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Rabu (11/6/2025). 

Karena putusan banding tersebut dinilai mencederai rasa keadilan, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Bireuen mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

 Permohonan kasasi dikabulkan, dan terpidana Zamri dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

"Karena kasasi sudah dikabulkan, maka terpidana Zamri diantar ke Lapas Lambaro untuk menjalani sisa masa hukumannya," kata Wendy Yuhfrizal. (*)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved