Berita Bireuen
Kejari Bireuen Eksekusi Putusan MA Terhadap Mantan Pejabat BPKD, Terbukti Korupsi Penyertaan Modal
Eksekusi dilakukan dengan mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Rabu (11/6/202
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
EKSEKUSI TERHADAP ZAMRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan eksekusi terhadap Zamri SE (tiga kiri). Zamri adalah mantan pejabat pengelola keuangan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPKD Bireuen. Eksekusi dilakukan dengan mengantarkan terpidana ke Lapas Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Rabu (11/6/2025).
Karena putusan banding tersebut dinilai mencederai rasa keadilan, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Bireuen mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi dikabulkan, dan terpidana Zamri dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
"Karena kasasi sudah dikabulkan, maka terpidana Zamri diantar ke Lapas Lambaro untuk menjalani sisa masa hukumannya," kata Wendy Yuhfrizal. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Bireuen
Seorang Mahasiswa UNIKI Bireuen Raih Juara Harapan Satu di Ajang MTQMN, 2 Lainnya Kalah di Semifinal |
![]() |
---|
Sanggar Darussalam Cot Gapu Tampil di Panggung HUT Bireuen, Juga Dimeriahkan Rapai, Tarian, Komedian |
![]() |
---|
H Mukhlis Sedekahkan Sapi untuk Kenduri Alm Ummi Abon Sofyan Arongan Bireuen |
![]() |
---|
HRD Tinjau Lanjutan Pembangunan Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen |
![]() |
---|
Meriah, Pawai Budaya HUT Ke-26 Bireuen, Belasan Ribu Warga Tumpah ke Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.