Pekerja yang Baru Saja Kena PHK atau Resign Bisa Dapat BSU 2025? Ini Jawaban BPJS Ketenagakerjaan

Selama proses penyaluran BSU 2025, ada beberapa kasus dimana pekerja atau buruh sudah dalam kondisi tidak lagi aktif sebagai pekerja, baik karena alas

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Generate by AI
PENYALURAN BSU 2025 - Ilustrasi pekerja dan buruh yang mendapat bantuan upah subsidi (BSU) hasil olah kecerdasan buatan AI, Rabu (11/6/2025). Berikut jawaban BPJS Ketenagakerjaan soal BSU bagi pekerja atau buruh yang sudah resign atau terkena PHK. 

SERAMBINEWS.COM - Proses penyaluran bantuan subsidi upah atau BSU 2025 dari pemerintah bagi pekerja swasta atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta saat ini masih berlangsung.

Bantuan paket stimulus ekonomi berupa uang dari pemerintah tersebut disalurkan secara bertahap sejak 5 Juni 2025.

Pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria nantinya akan menerima insentif selama dua bulan, yaitu bulan Juni dan Juli 2025 sebesar Rp 300.000 per bulan.

Namun proses pencairan dana BSU tersebut akan dilakukan sekaligus, sehingga setiap pekerja atau buruh akan menerima Rp 600.000

Uang BSU tersebut akan ditransfer langsung ke rekening Himbara masing-masing pekerja.

Selama proses penyaluran BSU 2025, ada beberapa kasus dimana pekerja atau buruh sudah dalam kondisi tidak lagi aktif sebagai pekerja, baik karena alasan mengundurkan diri (resign) atau terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lantas, bagi pekerja yang resign dan PHK selama periode penyaluran BSU 2025, apakah mungkin mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 tersebut?

Baca juga: Pekerja yang Baru Saja Resign atau Kena PHK di Bulan Juni 2025, Apakah Bisa Dapat BSU Rp600.000?

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, pekerja yang sudah resign atau terkena PHK masih memiliki peluang untuk mendapatkan BSU 2025, asalkan memenuhi persyaratan tertentu.

Dalam keterangannya, Oni menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk bisa menjadi penerima BSU adalah status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sebelum tanggal 30 April 2025.

"Jika pekerja tersebut ter-PHK, resign, atau tidak menjadi peserta aktif sebelum April 2025, maka tidak masuk dalam kriteria calon penerima BSU," ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/6/2025).

Ia menambahkan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam Pasal 3 regulasi itu, disebutkan bahwa salah satu syarat penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga paling lambat akhir April 2025.

Disamping itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga juga turut mengingatkan, pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan BSU harus memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan.

“Harus sesuai kriteria penerima BSU jika ingin mendapatkan BSU,” kata Sunardi dalam pernyataan terpisah, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Arti "Data Masih Dalam Proses Verifikasi" Saat Cek BSU 2025, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Syarat penerima BSU 2025

Dalam kesempatan tersebut, Sunardi juga menjelaskan beberapa kriteria penerima BSU.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved