Berita Pidie Jaya

Polisi Amankan Dua Remaja di Meureudu Saat Main Slot Online 

kebanyakan warga telah terkontaminasi dengan judi secara online dengan berdampak pada kehancuran ekonomi di tengah masyarakat

Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Dua remaja asal Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya yang diamankan saat bermain slot online ditahan di Mapolres Pijay, Rabu (11/6/2025) 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

 SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Dua remaja masing-masing SK (20) dan FR (19) dengan nekat bermain slot online lewat Gadget di Warung Kopi (Warkop) seputar di Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya (Pijay), Selasa (10/6/2025) malam sekira pukul 01.10 WIB.

Tanpa disadari saat sedang asyik dengan judi online itu aparat penegak hukum dari Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) bergerak cepat untuk membekuk kedua remaja itu.

"Kedua remaja itu dibekuk atas pengaduan warga dikarenakan kerap menggunakan fasilitas WIFI untuk larut dalam perbuatan dosa bermain slot online," sebut Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja SH bersama Kasi Humas Ipda Mustafa SH kepada Serambinews.com, Rabu (11/6/2025).

Dijelaskan Iptu Fauzi Atmaja SH bahwa pembekukan kedua remaja itu dilakukan dalam operasi rutin pemberantasan judi daring. 

Baca juga: Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap 75 Kasus Judi Online Selama Mei-Juni 2025, Ada yang Rp 100 Juta/Bulan

Maka atas kerjasama warga yang menyampaikan informasi perbuatan maksiat itu menjadi kekuatan bersama dalam menegakkan syariat agama serta pelanggaran hukum. 

Terutama pada sesi memberantas penyakit sosial. 

Hal dikarenakan kebanyakan warga telah terkontaminasi dengan judi secara online dengan berdampak pada kehancuran ekonomi di tengah masyarakat.

Patut diketahui, peran besar aparat kepolisian dalam melakukan razia atau operasi rutin di malam hari tersebut semata-mata untuk memberantas maksiat judi online yang semakin marak dan meresahkan publik. 

Menurut Fauzi Atmaja kasus ini benar-benar pelanggaran hukum dan merusak tatanan sosial. 

"Kami berkomitmen menindak tegas pelaku judi online di mana pun,"ujarnya. 

Ditambahkan, kedua remaja yang terjerat kasus Judi Online berupa slot kini harus berurusan dengan aparat dan mereka dijerat dengan Pasal 18/20 Qanun Aceh No.6/2014 tentang Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk, denda,  hingga kurungan penjara.  (*)

Baca juga: 526 Perwira Menengah Kodam IM Ikut Tes Garjas untuk Usulan Kenaikan Pangkat

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved