Kamis, 4 Juni 2026

Daging Kurban

Tips Menyimpan Daging Kurban di Kulkas, Perhatikan Tata Cara dan Batas Waktu, Ini Penjelasannya

Menyembelih hewan kurban saat Idul Adha adalah bentuk ibadah dan rasa syukur kepada Allah SWT.

Tayang:
Editor: Nur Nihayati
Boldsky.com
ILUSTRASI DAGING - Ilustrasi daging dan cara menyimpan daging agar awet. 

 

Menyembelih hewan kurban saat Idul Adha adalah bentuk ibadah dan rasa syukur kepada Allah SWT.


SERAMBINEWS.COM - Untuk menyimpan daging perlu diperhatikan sejumlah tata cara berikut ini.

Hal ini supaya kondisi daging disimpan tetap terjaga dan aman dikonsumsi.

Apalagi bulan ini Hari Raya Idul Adha diwarnai sejumlah daging kurban.

Menyembelih hewan kurban adalah salah satu ibadah yang sangat disunnahkan pada Hari Raya Idul Adha.

Menyembelih hewan kurban saat Idul Adha adalah bentuk ibadah dan rasa syukur kepada Allah SWT.

Namun, ada ketentuan yang perlu dipahami mengenai penyimpanan daging kurban, terutama saat melebihi hari Tasyrik.

Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Hari Raya Iduladha, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah dalam kalender Hijriah. 

Jadi, jika Iduladha jatuh pada tanggal 10 Zulhijah, maka Hari Tasyrik berlangsung selama tiga hari berikutnya.

Hukum Menyimpan Daging Kurban setelah Melewati Hari Tasyrik
Mengutip dari laman Dompet Dhuafa, hukum menyimpan daging kurban setelah hari tasyrik sebenarnya boleh, dengan beberapa catatan:

1. Menyimpan untuk Kepentingan Keluarga dan Kerabat
Setelah tiga hari tasyrik, kita diperbolehkan untuk menyimpan sebagian daging kurban, terutama untuk keperluan keluarga atau kerabat yang tidak dapat hadir saat penyembelihan.

Dengan demikian, daging kurban dapat dinikmati dalam beberapa hari setelah Idul Adha.

2. Menyimpan untuk Kemaslahatan Umum
 
Daging kurban yang disimpan dan diolah lebih lanjut dapat memberikan manfaat lebih lama, misalnya dengan cara mengeringkan atau membuat olahan lain seperti kalengan, kemudian diberikan pada waktu yang tepat. 

Hal ini bisa sangat bermanfaat jika ada orang yang membutuhkan, tetapi jaraknya cukup jauh untuk mendapatkan daging segar. 

Salah satu contoh yang relevan dengan kondisi saat ini adalah warga Palestina, yang tengah mengalami krisis kemanusiaan. 

Mereka sangat kesulitan mendapatkan makanan, dan daging olahan dari kurban bisa menjadi solusi yang sangat membantu mereka.

Rasulullah SAW Sempat Melarang Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik

Pada suatu masa di Madinah, saat hari Iduladha tiba, masyarakat mengalami musibah kelaparan yang cukup parah.

Rasulullah SAW, sebagai pemimpin dan pembimbing umat, mengingatkan pentingnya berbagi pada saat-saat seperti ini.

Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar daging kurban dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan, terutama mereka yang sedang mengalami kesulitan.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Salamah bin al-Akwa’, Nabi SAW bersabda:

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ

"Bagi yang sembelih hewan kurban, jangan sisakan sedikit pun dagingnya di rumah lewat tiga hari tasyrik."

Hadis ini terdapat dalam Kitab Shahih Bukhari no. 5249 dan Kitab Shahih Muslim no. 1974. 

Artinya, pada masa itu, Nabi Muhammad SAW melarang umat untuk menyimpan daging kurban melebihi tiga hari setelah hari tasyrik, yakni pada hari keempat setelah Idul Adha.

Larangan ini, menurut para ulama, memiliki tujuan yang mulia.

Rasulullah SAW ingin mendorong para umat Muslim yang memiliki kelapangan rezeki untuk membagikan daging kurban kepada mereka yang membutuhkan.

Pada masa itu, kelaparan melanda Madinah, sehingga kehadiran daging kurban sangat membantu mereka yang sedang kekurangan pangan.

Namun, setahun kemudian, keadaan mulai membaik. 

Masyarakat Madinah kembali menikmati kondisi yang lebih stabil. 

Seiring dengan itu, banyak yang memiliki keluarga, kerabat, dan pembantu yang juga berhak mendapatkan bagian dari daging kurban tersebut. 

Lalu, para sahabat menanyakan kepada Rasulullah SAW apakah mereka harus mengulangi apa yang dilakukan pada tahun sebelumnya, yaitu membagikan seluruh daging kurban dalam waktu tiga hari.

يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى؟

"Ya Rasulullah! Apa kami harus lakukan (membagikan habis daging kurban)  
seperti tahun lalu?"

Rasulullah SAW pun menjawab dengan bijak:

قَالَ: كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

"Silakan makan, bagikan, dan simpan sisanya. Jadi sebenarnya tahun lalu itu, banyak orang yang kesusahan karena paceklik. Makanya aku ingin kalian bantu mereka."

Dari sini, kita dapat memahami bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari hanya berlaku pada masa sulit dan darurat, yaitu ketika masyarakat benar-benar membutuhkan bantuan. 

Ketika keadaan sudah lebih baik, Rasulullah memberikan kelonggaran untuk menyimpan daging kurban selama kita tidak menyimpannya dengan tujuan untuk keserakahan atau mengabaikan kebutuhan orang lain.

Oleh karena itu, inti dari berkurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, serta membantu sesama. 

Penyimpanan daging kurban tidak boleh dilakukan dengan niat untuk menimbun atau hanya untuk kepentingan pribadi.

Justru, menyimpan daging untuk kepentingan orang lain yang membutuhkan, seperti yang disebutkan dalam hadis, adalah bentuk perwujudan ibadah yang lebih luas. 

Bagaimana pun, kurban bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi juga soal memberi manfaat yang lebih besar bagi umat manusia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Boleh Menyimpan Daging Kurban Melewati Hari Tasyrik? Ini Penjelasannya, 

Berita terkait lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved