Pulau Sengketa Aceh Sumut
Eks Pejuang GAM Desak Presiden Batalkan Keputusan Mendagri Soal Empat Pulau Aceh Singkil Masuk Sumut
Ia menilai kebijakan tersebut keputusan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Mantan Sekretaris Jenderal Tahanan Politik/Narapidana Aceh dan eks kombatan GAM Wilayah Peureulak, Faisal Rizal Hasan, mengecam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 yang memasukkan empat pulau milik Aceh ke dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Ia menilai kebijakan tersebut keputusan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Selain itu juga dibuat tanpa persetujuan presiden maupun konsultasi dengan DPR Aceh dan DPD RI dapil Aceh, meski menyangkut kebijakan strategis berdampak luas.
Karena itu, Faisal mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengambil alih dan membatalkan keputusan kontroversial itu.
“Ada empat opsi hukum yang bisa ditempuh, yakni penerbitan Perpres atau UU pembatalan oleh Presiden, Perppu dalam kondisi darurat, pencabutan oleh Mendagri sendiri, atau pembatalan melalui pengadilan,” kata Faisal, Kamis (12/6/2025).
Tak hanya itu, dalam pernyataannya Faisal juga menolak saran Kemendagri agar Gubernur Aceh menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan tersebut ke PTUN.
Baca juga: Penetapan 4 Pulau oleh Mendagri Cacat, Dosen Hukum Unimal: Dua Instrumen Hukum Diabaikan
"Ini tanggung jawab pemerintah pusat, bukan masalah regional yang harus diselesaikan Aceh sendiri," tegasnya.
Keputusan ini, lanjut Faisal, juga dinilai mengkhianati semangat MoU Helsinki tentang otonomi khusus Aceh.
Faisal memperingatkan kebijakan sepihak seperti ini berpotensi memicu ketidakpercayaan dan mengganggu stabilitas nasional.
Sebagai solusi, Faisal mendesak Presiden mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian jika terbukti menyalahgunakan kewenangan.
"Presiden harus membuktikan pemerintahan ini berbeda dan tidak mengulang kesalahan masa lalu," pungkasnya. (*)
| Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
|
|---|
| Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
|
|---|
| Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
|
|---|
| Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
|
|---|
| Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.