Kamis, 16 April 2026

BSU 2025

Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Tapi Gagal Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 2025, Apa Penyebabnya?

Tak sedikit juga lho dari masyarakat Indonesia yang tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dari pemerintah.

|
Editor: Amirullah
Freepik/Skata
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2025 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah kembali membawa kabar baik untuk jutaan masyarakat Indonesia.

Salah satu program yang paling ditunggu-tunggu, yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, resmi mulai dicairkan pada minggu kedua Juni.

Bantuan senilai Rp600 ribu merupakan akumulasi Rp300 ribu per bulan untuk Juni dan Juli akan diberikan kepada sekitar 17,3 juta pekerja serta 288 ribu guru honorer di seluruh Indonesia.

Pencairan BSU berlangsung pada tanggal 6 hingga 9 Juni 2025.

Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima atau bisa diambil melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.

Namun, di tengah antusiasme pencairan bantuan ini, tidak sedikit warga yang kecewa karena namanya tidak tercantum sebagai penerima BSU. Saat mengecek status bantuan, mereka mendapat notifikasi berbunyi:

“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

Lantas, apa saja penyebab gagal memperoleh BSU sebesar Rp600.000? 

Penyebab Gagal Dapat BSU Rp 600.000 pada 2025

Tentunya tidak semerta-merta masyarakat Indonesia dinyatakan tidak termasuk dalam penerima BSU 2025.

Ternyata, ada kriteria khusus dalam penerima BSU 2025 dari pemerintah tersebut.

Kriteria penerima BSU 2025 tersebut sudah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. 

Dengan mengacu pada beleid yang diteken Menaker Yassierli di Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025 tersebut, berikut sejumlah faktor yang menyebabkan pekerja atau buruh gagal menerima BSU:

  1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).
  2. Bukan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  3. Pekerja atau buruh yang memperoleh gaji atau upah lebih besar dari Rp 3.500.000 per bulan atau melebihi upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK).
  4. Berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  5. Sedang menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan. 

Serta, mengutip dari laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, pengumpulan data calon penerima BSU hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelenggaraan Program (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan oleh petugas perusahaan yang ditunjuk. 

Oleh karena itu, pekerja atau buruh dapat melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved