Berita Aceh Singkil
Polemik Jabatan Sekda Aceh Singkil Berlanjut, Komisi I DPRK Gagal Gelar RDP Gegara Eksekutif Absen
"Kita sayangkan undangan sudah diedarkan, begitu mau dimulai baru diberi tahu. Padahal semua sudah disiapkan," ujar Mairaya.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
"Kita sayangkan undangan sudah diedarkan, begitu mau dimulai baru diberi tahu. Padahal semua sudah disiapkan," ujar Mairaya.
Laporan: Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Polemik jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil, belum berakhir.
Nahasnya Komisi I DPRK Aceh Singkil, yang hendak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas polemik jabatan Sekda tersebut gagal, Rabu (11/6/2025).
Lantaran pihak eksekutif yang diundang Komisi I, yaitu Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Asisten III Setdakab Aceh Singkil, Kabag Hukum dan Kasubag Bagian Umum Setdakab Aceh Singkil, tak seorang pun hadir.
Padahal Komisi I DPRK Aceh Singkil, beserta stafnya telah menunggu di ruang rapat kantor dewan setempat.
Termasuk menyediakan minuman dan makan ringan.
Sehingga makan dan minuman yang telah disediakan untuk menjamu jajaran eksekutif di ruang rapat, menjadi sia-sia.
Baca juga: Sekda Aceh Singkil Kosong, Pj Bupati: Sudah Diajukan ke Gubernur
Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Ramli Boga mengatakan pembatalan RDP dilakukan secara mendadak, ketika acara hendak dimulai.
"Pas mau dimulai kami ditelpon Asisten III, mengatakan tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan di kantor bupati," kata Ramli Boga.
Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi I DPRK Aceh Singkil, Mairaya.
Menurutnya, dirinya sudah menghubungi Plh Kepala BKPSDM, namun tidak direspons.
Termasuk WhatsApp tidak dibalas.
"Kita sayangkan undangan sudah diedarkan, begitu mau dimulai baru diberi tahu. Padahal semua sudah disiapkan," ujar Mairaya.
RDP tersebut merupakan yang kedua dengan agenda membahas polemik jabatan Sekda Aceh Singkil.
Sebelumnya, RDP sudah digelar pada 28 Mei 2025.
Kala itu, tim eksekutif yang hadir meminta diskor untuk menyiapkan dokumen yang diminta Komisi I.
Namun, setelah diberi waktu justru tidak menghadiri RDP kedua yang sudah diagendakan.
Baca juga: Sekda Aceh Singkil Kosong
"Kami mau meluruskan administrasi. Dulu minta diskor untuk melengkapi dokumen, tapi tidak hadir dengan pemberitahuan dadakan," kata Surianto anggota Komisi I DPRK Aceh Singkil.
Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono, mengaku kecewa mengetahui jajaran eksekutif tidak hadir.
Menurutnya, bukan perkara mudah menyiapkan agenda RDP.
Sebab perlu tahapan dan kajian, sehingga pimpinan DPRK mengeluarkan surat undangan RDP.
Wartono mengatakan, tidak habis pikir jajaran eksekutif yang diundang tidak menghadiri RDP.
Mengingat RDP tersebut untuk membantu menyelesaikan carut-marut administrasi di pemerintahan.
"Kami sudah baik mau mengobati sakit orang lain, tapi tidak mau diobati," kata Wartono.
Posisi Sekda Aceh Singkil, menuai polemik.
Lantaran Sekda definitif yaitu Drs Azmi, MAP sudah selesai menjalani cuti, namun tidak bisa bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Lantaran tugas sekda masih diemban oleh Edy Widodo sebagai pelaksana tugas (Plt).
Baca juga: Edi Widodo Ditunjuk Jadi Plh Sekda Aceh Singkil
Kondisi I DPRK Aceh Singkil, telah memanggil Plh BKPSDM Azman dan Plt Asisten III Setdakab setempat, Asmaruddin, untuk menggelar RDP, pada 28 Mei 2025.
Namun belum tuntas, sehingga RDP kembali digelar, Rabu (11/6/2025).
Sayang, dari jajaran eksekutif yang diundang tak satu pun hadir.
Sementara itu saat RDP 28 Mei 2025 Plt Asisten III Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, mengatakan posisi Sekda Aceh Singkil, mulai kosong ketika Drs Azmi, diangkat menjadi Pj Bupati Aceh Singkil pada tahun 2023.
Kekosongan itu, diisi oleh Ahmad Rivai sebagai Pj Sekda.
Secara aturan, Pj Sekda masa tugasnya enam bulan dan dapat diperpanjang selama tiga bulan.
Ketika masa jabatan Pj Sekda Ahmad Rivai sudah sembilan bulan, karena tidak bisa diperpanjang lagi, maka ditunjuk Edy Widodo sebagai Plt.
"Pak Edy Widodo ditunjuk jadi Plt Sekda, karena Pak Azmi sebagai Sekda definitif jabatannya sebagai Pj bupati diperpanjang. Sementara Pak Rivai sudah tidak bisa diperpanjang," jelas Asmaruddin.
Selanjutnya setelah masa jabatan Drs Azmi, MAP sebagai Pj bupati berakhir karena bupati terpilih yaitu Safriadi Oyon dilantik, yang bersangkutan mengajukan cuti panjang.
Baca juga: Sekda Aceh Singkil Minta BUMDes Jadi Ujung Tombak Pembangunan Desa
Cuti panjang selama tiga bulan Drs Azmi, berakhir 15 Mei 2025 berakhir.
"Secara otomatis kembali menjadi Sekda dan masa tugas Pak Edy Widodo sebagai Plt Sekda berakhir," ujar Asmaruddin.
Pada 19 Mei 2025, Drs Azmi, sebut Asmaruddin masuk kantor.
Ketika bertemu dirinya, Drs Azmi, menanyakan dimana ruangnya.
"Saat itu saya jawab bapak sudah kembali menjadi sekda sejak tanggal 15 Mei," kata Asmaruddin.
Terkait posisi sekda saat ini diisi oleh Plt Edy Widodo, menurut Asmaruddin sesuai pemberitahuan Bupati Aceh Singkil, Safriadi kepada dirinya bahwa Drs Azmi, meminta dukungan untuk pindah ke Provinsi Aceh.
Menurut Asmaruddin, permintaan tersebut, mendapat dukungan dari bupati.
Mengingat menjadi keinginan bersama ada putra Aceh Singkil, berkiprah di tingkat provinsi.
Sebagai bentuk dukungan Safriadi mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) kepada Drs Azmi, untuk mengurus surat perpindahannya ke Banda Aceh.
Baca juga: Pimpin Apel Siaga Linmas Pemilu 2024, Sekda Aceh Singkil Sebut Ujung Tombak Pengamanan TPS
Lantaran Drs Azmi, sedang berada di Banda Aceh, maka untuk isi kekosongan, Bupati menunjuk Edy Widodo sebagai Plt Sekda.
Hal senada juga disampaikan oleh Plh Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman.
Azman bahkan mengungkapkan bahwa penunjukan Edy Widodo sebagai Plt atas masukan Drs Azmi kepada Bupati Aceh Singkil.
Menanggapi hal tersebut Komis I DPRK Aceh Singkil, menyatakan ada kejanggalan.
Mengingat jika hanya mengurus surat kepindahan, semestinya tidak dengan surat perintah tugas (SPT).
Apalagi SPT dikeluarkan dalam jangka waktu hingga tiga bulan kedepan.
Kemudian dasar pengeluaran SPT, hanya berupa permintaan lisan.
"Kalau hanya dasarnya lisan, sungguh sangat lucu pemerintahan ini," kata Mairaya.
Sementara Surianto anggota Komisi I DPRK Aceh Singkil, mengatakan, bahwa penjelasan asisten III dan kepala BKPSDM tidak mencerminkan sebagai pejabat publik yang mengetahui aturan.
Baca juga: Pimpin Apel Siaga Linmas Pemilu 2024, Sekda Aceh Singkil Sebut Ujung Tombak Pengamanan TPS
"Kita bicara aturan saja, jawaban bapak-bapak tadi seperti juru bicara keluarga, tidak mencerminkan sebagai pejabat yang mengetahui aturan," sindir Surianto.
Lantas ia mengingatkan, agar tidak membiarkan polemik ini menjadi konsumsi publik dan menjadi kekisruhan yang tidak perlu.
"Jangan jadi alasan Pak Azmi mengurus pindah jadi alasan Pak Edy Widodo jadi Plt Sekda Aceh Singkil," tegas Surianto.
Sedangkan anggota DPRK Aceh Singkil, Doni Maradona, yang hadir dalam kesempatan itu memastikan bahwa Drs Azmi masih sekda.
Baca juga: Polemik Posisi Sekda Aceh Singkil, Komisi I Panggil BKPSDM, Begini Penjelasannya dan Tanggapan DPRK
"Posisi hari ini, kita sepakat Pak Azmi, masih Sekda," kata Doni.
Dalam RDP tersebut Komisi I DPRK Aceh Singkil, juga meminta BKPSDM menyerahkan dokumen surat perintah tugas Drs Azmi.
Dokumen itu, disepakati diserahkan dalam RDP kedua. Namun ketika RDP kedua digelar, Rabu (11/6/2025) tidak satu pun dari eksekutif hadiri.(*)
Musim Kemarau Melanda, Tanaman Sawit Warga Singkil Kekeringan |
![]() |
---|
Tips Berpetualang ke Rawa Singkil, Habitat Orangutan Terpadat di Dunia |
![]() |
---|
Banyak Ikan Mati di Sungai Lae Tonong Aceh Singkil, Diduga Akibat Penggunaan Racun |
![]() |
---|
Banyak Ikan Mati di Sungai Lae Tonong, Diskan Aceh Singkil Turunkan Tim ke Lokasi |
![]() |
---|
Sambut Harlah Kejaksaan, Kejari Aceh Singkil Kumpulkan Darah 29 Kantong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.