Berita Aceh Singkil

Polemik Posisi Sekda Aceh Singkil, Komisi I Panggil BKPSDM, Begini Penjelasannya dan Tanggapan DPRK

Terkait polemik tersebut Komisi I DPRK Aceh Singkil memanggil Plh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Azman dan Plt

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI:
RDP TERKAIT POSISI SEKDA - Komisi I DPRK Aceh Singkil, menggelar rapat dengar pendapat atau RDP dengan BKPSDM setempat membahas polemik posisi sekda, Rabu (28/5/2025). 

Terkait polemik tersebut Komisi I DPRK Aceh Singkil memanggil Plh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Azman dan Plt Asisten III Setdakab setempat, Asmaruddin, Rabu (28/5/2025).

Laporaan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil, menuai polemik. 

Pasalnya Sekda definitif yaitu Drs Azmi, MAP sudah selesai menjalani cuti, namun disebut-sebut tidak bisa masuk ke ruang kerjanya.

Sehingga tugas sekda masih diemban oleh Edy Widodo sebagai pelaksana tugas (Plt). 

Terkait polemik tersebut Komisi I DPRK Aceh Singkil memanggil Plh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Azman dan Plt Asisten III Setdakab setempat, Asmaruddin, Rabu (28/5/2025).

Pemanggilan tersebut untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP). 

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Ramli Boga. 

Baca juga: DPR dan DPD RI Minta Presiden Batalkan SK Mendagri Soal 4 Pulau di Aceh Singkil Diklaim Milik Sumut

Hadiri Sekretaris Komisi I Mairaya dan Anggota Komisi I DPRK Aceh Singkil Surianto serta Decroly Tumangger.

Turut menghadiri anggota DPRK Aceh Singkil dari komisi III dan Komisi IV Ramadan dan Doni Maradona.

"RDP ini digelar untuk membahas kisruh dan polemik Sekda," kata Ramli Boga. 

Setelah itu, ia persilakan Asisten III Setdakab Aceh Singkil dan Kepala BKPSDM memberikan penjelasan. 

Plt Asisten III Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, mengatakan posisi Sekda Aceh Singkil, mulai kosong ketika Drs Azmi, diangkat menjadi Pj Bupati Aceh Singkil pada tahun 2023. 

Kekosongan itu, diisi oleh Ahmad Rivai sebagai Pj Sekda. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Wali Kota Subulussalam Hentikan Sementara Operasional PT MSB, Surati Gubernur Aceh

Secara aturan Pj Sekda masa tugasnya enam bulan dan dapat diperpanjang selama tiga bulan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved